Penduduk Non Permanen

Bagaimana cara mendaftar sebagai penduduk nonpermanen?
  1. Pendaftaran secara web/daring/online/mandiri: Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 serta Surat Edara Dirjen Dukcapil Nomor 471/18393/Dukcapil bahwa melakukan pendaftaran penduduk nonpermanen dapat dilakukan secara online melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Proses pendaftaran secara online dilakukan dimulai dengan pendaftaran akun. Setelah akun diverifikasi maka penduduk dapat mengisi daftar rincian pendaftaran sebagai penduduk nonpermanen. Jika permohonan penduduk nonpermanen telah disetujui oleh Disdukcapil maka akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui email.

  2. Pendaftaran secara manual/luring/langsung/ tatap muka: Sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022, bahwa melakukan pendaftaran penduduk nonpermanen dapat dilakukan secara langsung di Disdukcapil sesuai domisili nonpermanen dengan mengisi Formulir Pendaftaran atau Pembatalan Penduduk Nonpermanen (F.1-15).

Sumber rujukan:

  • Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk NonPermanen. (link)

  • Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 471/18393/Dukcapil tentang Aplikasi Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.

Apa dokumen kependudukan yang diperoleh setelah mendaftar sebagai penduduk nonpermanen?
  1. Secara web/daring/online/mandiri: Pendaftaran penduduk nonpermanen tidak memberikan output dokumen kependudukan. Jika telah berhasil mendaftar akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui email bahwa telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen.

  2. Secara manual/luring/langsung/tatap muka: Pendaftaran penduduk nonpermanen tidak memberikan output dokumen kependudukan. Petugas secara langsung akan menginfokan bahwa telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen.

Sumber rujukan:

  • Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk NonPermanen. (link)

  • Sumber data: Pelaporan masalah pada lapor.go.id

Apa manfaat ketika telah mendaftar sebagai penduduk nonpermanen?

Pendaftaran sebagai nonpermanen memberikan manfaat:

  1. pelayanan publik seperti disektor kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, perbankan dan social;

  2. perencanaan pembangunan seperti pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana umum;

  3. perencanaan alokasi dana daerah;

  4. pembangunan demokrasi seperti pemetaan data pemilih pilpres; dan

  5. penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Sumber rujukan: Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk NonPermanen. (link)

Bagaimana cara pembatalan sebagai penduduk nonpermanen?
  1. Secara web/daring/online/mandiri: Pembatalan dapat dilakukan melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Penduduk memilih menu Riwayat kemudian pilih kolom Aksi untuk melakukan pembatalan. Jika permohonan telah sukses akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui email.

  2. Secara manual/luring/langsung/tatap muka: Datang ke Disdukcapil sesuai domisili nonpermanen dan mengisi Formulir Pendaftaran atau Pembatalan Penduduk Nonpermanen (F.1-15) pada pembatalan sebagai penduduk nonpermanen. Petugas akan melakukan pembatalan melalui sistem SIAK dan akan menginfokan kepada penduduk jika telah dibatalkan statusnya sebagai penduduk nonpermanen.

Sumber rujukan:

Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. (link)

Bagaimana jika sebelumnya telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen dan ingin berpindah tempat domisili nonpermanen ?

Jika melakukan perpindahan domisili nonpermanen maka memohon pembatalan penduduk nonpermanen ditempat terdaftar sebelumnya sebelum melakukan pendaftaran penduduk nonpermanen ditempat yang baru.

Sumber rujukan: Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. (link)

Bagaimana cara mengurus surat domisili dari Disdukcapil?

Disdukcapil tidak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili karena hal itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ataupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP-el dan tidak bertujuan menetap, maka dapat melakukan pendaftaran penduduk nonpermanen di Disdukcapil daerah domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022.

Sumber rujukan:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. (link)

  • Pelaporan masalah pada lapor.go.id

Last updated