Pencatatan Pembatalan Perceraian
Bagaimana cara pembatalan perceraian Penduduk??
Berdasarkan:
Pasal 43 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 diatur bahwa Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa pencatatan pembatalan perceraian dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa:
fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
kutipan akta perceraian;
KK; dan
KTP-el
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam pencatatan pembatalan perceraian:
memberikan catatan pinggir pada register akta perceraian, kutipan akta perceraian serta register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
mencabut kutipan akta perceraian;
menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian;
menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada Pemohon; dan
menerbitkan kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir sesuai dengan permohonan.
Sumber Rujukan:
Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated