Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Bagaimana pencatatan peristiwa penting lainnya?

Berdasarkan Penjelasan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2006 diatur bahwa yang dimaksud dengan “Peristiwa Penting lainnya” adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan pencatatan peristiwa penting lainnya berupa:

  1. salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;

  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;

  3. KK; dan

  4. KTP-el.

Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

Sumber rujukan:

  • Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Pasal 85 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. (link)

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2- 5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

  • Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana pencatatan pelaporan perubahan jenis kelamin?

Pencatatan perubahan jenis kelamin dilakukan setelah memenuhi persyaratan berupa fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya, kutipan akta Pencatatan Sipil; dan fotokopi Kartu Keluarga.

Selanjunya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya (perubahan jenis kelamin) pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Sumber rujukan:

Lampiran Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Last updated