Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Bagaimana pencatatan pembatalan perkawinan penduduk?
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 diatur bahwa Pembatalan Perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Merujuk Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa:
Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kutipan akta perkawinan;
KK; dan
KTP-el.
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam pencatatan pembatalan perkawinan:
Memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan; serta
Menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan dan menyerahkannya kepada pemohon.
Sumber rujukan:
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)
Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana status hukum anak bagi yang perkawinannya dibatalkan?
Status hukum anak bagi yang perkawinannya dibatalkan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam:
Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang intinya diatur bahwa keputusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, diatur bahwa pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sumber rujukan:
Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (link)
Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated