Pencatatan Perubahan Nama
Bagaimana pencatatan perubahan nama?
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Pencatatan perubahan nama dimaksud wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
Persyaratan pencatatan perubahan nama dimaksud berupa:
salinan penetapan pengadilan negeri;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK;
KTP-el; dan
Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Sumber rujukan:
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2 5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan perubahan nama dalam akta kelahiran orang asing?
Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, diatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Merujuk ketentuan tersebut maka pencatatan perubahan nama berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Disdukcapil Kabupaten / Kota menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan nama sebagai pengganti catatan pinggir.
Selanjutnya Disdukcapil Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis hal pencatatan perubahan nama tersebut kepada Kantor Perwakilan/Kedutaan Besar Republik Jerman di Jakarta.
Sumber rujukan:
Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Surat Dirjen Dukcapil No. 474.1/13403/DUKCAPIL Tgl 19 Agustus 2022 kpd Kadis Dukcapil Kab. Bogor.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan pembetulan nama orang tua pada kutipan akta kelahiran?
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, disebutkan bahwa pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta serta harus memenuhi persyaratan:
dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan Sipil; dan
kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan redaksional.
Apabila sudah memenuhi persyaratan diatas, kutipan akta kelahiran tersebut dapat dilakukan perubahan akta, dan juga kesalahan nama pada orang tua apabila sudah melampirkan dokumen autentik, maka dapat dilakukan pembetulan akta pada akta kelahiran anaknya oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota
Sumber rujukan:
Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11/3565/DUKCAPIL tgl 15 Mei 2019 kpd Kadis Dukcapil Kota Bengkulu.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana catatan pinggir perubahan nama dan perubahan status kewaganegaraan?
Berdasarkan Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, diatur bahwa perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI atau dari WNI menjadi WNA wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, diatur bahwa WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Merujuk ketentuan diatas, maka setiap perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan penduduk tersebut dibuat dalam bentuk catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki berdasarkan bukti/dasar perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan dimaksud.
Sumber rujukan:
Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. (link)
Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11/6480/DUKCAPIL tgl 18 Mei 2021 kpd Kadis Dukcapil Kota Tangerang Selatan.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apa perbedaan perubahan nama dengan pembetulan nama dalam pandangan penyebutan ataupun kualifikasi dalam literatur kependudukan dan pencatatan sipil?
Perubahan nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam pencatatan sipil yang harus dilaporkan untuk dicatatkan pada Disdukcapil setelah ada Penetapan Pengadilan Negeri, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pada intinya berbunyi:
Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Sedangkan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, yang berbunyi dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber rujukan:
Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Kependudukan. (link)
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana prosedur yang harus diikuti untuk melakukan perubahan dan pembetulan nama pada akta pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran, serta bagaimana kaitannya dengan perbaikan kesalahan penulisan pada ijazah/STTB?
Prosedur untuk melakukan perubahan dan pembetulan nama pada akta pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran, serta kaitannya dengan perbaikan kesalahan penulisan pada ijazah/STTB adalah sebagai berikut:
Perubahan Nama Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, perubahan nama pada akta pencatatan sipil harus dilakukan melalui penetapan pengadilan. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, perubahan tersebut akan dicatatkan dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Pembetulan Nama Merujuk Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. Selain itu, Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan bahwa pembetulan nama dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan jika ada dokumen otentik yang menjadi dasar pembetulan dan nama yang diperbaiki tidak berubah sepenuhnya. Hal ini juga berlaku untuk akta kelahiran yang diterbitkan sebelum ijazah.
Perbaikan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengatur format surat keterangan kesalahan penulisan pada ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Lampiran Format I C dan Format 2 C dalam peraturan tersebut menjelaskan format untuk surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB, baik untuk sekolah yang masih operasional maupun yang sudah tidak operasional atau tutup. Kesalahan penulisan pada ijazah/STTB dapat diperbaiki berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Sekolah.
Berdasarkan penjelasan di atas, prosedur yang harus diikuti adalah:
Untuk perubahan nama pada akta pencatatan sipil, mengajukan penetapan pengadilan dan mencatatkan hasil penetapan tersebut pada register akta.
Untuk pembetulan nama pada akta pencatatan sipil, dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan jika didukung oleh dokumen otentik dan tidak mengubah nama secara keseluruhan.
Untuk perbaikan kesalahan penulisan pada ijazah/STTB, pemohon harus mengikuti format surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, serta mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Sekolah.
Dengan mengikuti prosedur-prosedur di atas, perubahan dan pembetulan nama pada dokumen kependudukan serta perbaikan kesalahan penulisan pada ijazah/STTB dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber rujukan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; (link)
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019; (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan; (link)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengatur format surat keterangan kesalahan penulisan pada ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.1.2/10458/Dukcapil tgl 11 Juli 2023 kepada Kepala Dukcapil Kabupaten Blitar tentang Petunjuk Pembetulan Dokumen Administrasi Kependudukan.
Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.2.2/2120/Dukcapil tgl 20 Februari 2024 kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo tentang Pembetulan Nama pada Akta Kelahiran.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana Pencatatan Perubahan Nama Pada Identitas Ganda?
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang intinya diatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Merujuk angka 1 (satu) tersebut di atas dan dikaitkan dengan pertanyaan Saudara, maka perubahan nama A menjadi B berdasarkan Penetapan Pengadilan Blora tersebut sudah dapat juga dijadikan dasar untuk pencatatan perubahan nama di akta kelahiran anaknya.
Sumber rujukan:
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. (link)
Surat Dirjen Dukcapil kepada Kepala Disdukcapil Kab. Blora Nomor 400.8.2.2/1791/Dukcapil Tgl 12 Februari 2024 Hal Pencatatan Perubahan Nama.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated