Penduduk Rentan

Bagaimana penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk korban bencana alam/bencana sosial?

Berdasarkan Bab III Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2019, penerbitan dokumen kependudukan bagi korban bencana alam/bencana sosial dilakukan dengan tatacara sebagai berikut:

  1. Petugas Disdukcapil melakukan pengecekan bimetrik korban bencana alam/bencana sosial;

  2. Bagi penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan mengisi/diisikan dalam formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode (F-1.02) atau formulir pendataan rentan adminduk;

  3. Penduduk mengisi atau diisikan formulir biodata keluarga dengan kode (F-1.01) apabila belum masuk dalam basis data kependudukan;

  4. Penerbitan surat keterangan pengganti tanda identitas (SKPTI) sampai diterbitan dokumen kependudukan yang baru;

  5. Bagi penduduk korban bencana alam /bencana sosial yang meninggal dunia diterbitkan akta kematian.

Sumber rujukan:

Bab II Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. (link)

Bagaimana penerbitan dokumen kependudukan bagi orang terlantar?

Berdasarkan Bab IV Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019, penerbitan dokumen kependudukan bagi orang terlantar dilakukan dengan cara:

  1. Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota;

  2. Pendataan dilakukan dengan mendatangi tempat yang sudah ditentukan paling sedikit meliputi:

    1. Panti asuhan;

    2. Panti jompo;

    3. Panti sosial;

    4. Rumah Sakit Jiwa;

    5. Lembaga Pemasyarakatan; dan

    6. Tempat penampungan lainnya

  3. Penentuan tempat dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait Disdukcapil Kabupaten/Kota secara aktif berkoordinasi dengan daerah untuk menentukan tempat pendataan penduduk rentan adminduk;

  4. Selain mendatangi tempat tertentu Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat melakukan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak dan orang dewasa yang hidup dijalan dan atau diluar pengasuhan keluarga;

  5. Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak dan orang dewasa yang hidup dijalan/atau diluar pengasuhan keluarga dilakukan bersama perangkat terkait.

Sumber rujukan:

Bab IV Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. (link)

Apakah penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas yang sudah memiliki dokumen kependudukan otomatis masuk didalam database SIAK?

Pada waktu penduduk mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) untuk mendapatkan NIK, tertera di formulir pada nomor 28 disebutkan apakah sebagai penyandang disabilitas atau bukan dan pada nomor 29 dipertanyakan ragam penyandang disabilitasnya, apabila sudah masuk dalam database untuk selanjutnya dapat dicetak biodata oleh Disdukcapil.

Sumber rujukan:

  • Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Rentan Adminduk. (link)

  • Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)

Bagaimana penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan khususnya komunitas terpencil?
  1. Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi komunitas terpencil dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

  2. Pendataan Penduduk rentan adminduk dilakukan terhadap:

    1. Komunitas terpencil yang tempat tinggalnya menetap;

    2. Komunitas terpencil yang Komunitas terpencil yang memiliki pola hidup berpindah-pindah.

  3. Pendataan Penduduk Rentan Adminduk kependudukan dilaksanakan dengan mendatangi tempat komunitas terpencil bermukim;

  4. Pendataan Penduduk Rentan Adminduk dilaksanakan dengan mendatangi tempat komunitas terpencil bermukim sementara.

Sumber rujukan:

Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Rentan Adminduk. (link)

Bagaimana penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan yang tinggal di Kawasan hutan lindung?
  1. Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk bagi penduduk yang menempati Kawasan Hutan, tanah Negara, dan/atau dalam kasus pertanahan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi tim pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan adminduk masing-masing Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota;

  2. Tim paling sedikit terdiri dari perwakilan dinas/instansi dinas atau cabang dinas provinsi yang melaksanakan urusan pemerntahan bidang kehutanan yang wilayah kerjanya mencakup wilayah tempat tinggal penduduk:

    1. Kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang agrarian dan penataan ruang.

    2. Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.

    3. Perangkat daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan.

    4. Kepala desa atau sebutan lainnya/lurah yang wilayah kerjanya melingkupi wilayah tempat tinggal penduduk

    5. Camat yang wilayah kerjanya melingkupi wilayah tempat tinggal penduduk.

    6. Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

    7. Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum perlindungan rakyat.

Sumber rujukan:

Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. (link)

Last updated