Pindah Datang
Bagaimana cara mengurus Pindah Penduduk berbeda kelurahan/kecamatan namun masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota?
Berdasarkan ketentutan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 bahwa syarat pengurusan pindah penduduk adalah Fotokopi Kartu Keluarga, dengan tata caranya sebagai berikut:
WNI mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03);
WNI melampirkan fotokopi KK;
Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Disdukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
Disdukcapil menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
Disdukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
Disdukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Catatan:
Tidak perlu diterbitkan SKPWNI;
Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Sumber rujukan:
Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara mengurus pindah penduduk antar Kabupaten/Kota?
Berdasarkan ketentutan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 bahwa syarat pengurusan pindah penduduk adalah Fotokopi Kartu Keluarga. Penduduk mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal selanjutnya SKPWNI diserahkan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk dilakukan penerbitan KK dan KTP-el/KIA dengan alamat baru.
Tata cara mengurus SKPWNI dari daerah asal:
WNI mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03);
WNI melampirkan fotokopi KK;
Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
Disdukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
Disdukcapil tidak menarik KTPel dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTPel dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Tata cara ketika telah berada di daerah tujuan:
WNI menyerahkan SKPWNI di Disdukcapil Tujuan;
Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
WNI menyerahkan KTPel dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Disdukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
WNI mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03);
WNI melampirkan fotokopi KK;
Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan Nomor KK ke Disdukcapil daerah tujuan. Disdukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan Nomor KK;
Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Disdukcapil menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
Disdukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Sumber rujukan:
Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara mengurus pindah penduduk bagi orang asing pemegang izin tinggal tetap dengan tujuan berbeda kelurahan/kecamatan namun masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota?
Berdasarkan ketentutan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 bahwa syarat pengurusan pindah penduduk orang asing pemegang izin tinggal tetap adalah:
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi KTP-el;
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Tata cara:
OA mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03); 37
OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan kartu izin tinggal tetap;
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
Disdukcapil menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
Disdukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
Disdukcapil menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan:
Tidak perlu diterbitkan SKP;
Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Sumber rujukan:
Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.(link)
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bagaimana cara mengurus pindah penduduk bagi orang asing pemegang izin tinggal tetap dengan tujuan antar kabupaten/kota ?
Berdasarkan ketentutan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 bahwa syarat pengurusan pindah penduduk orang asing pemegang izin tinggal tetap adalah:
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi KTP-el;
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Orang Asing mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil daerah asal selanjutnya SKP diserahkan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk dilakukan penerbitan KK dan KTP-el/KIA yang baru.
Tata cara mengurus SKP dari daerah asal:
OA mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03);
OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
Disdukcapil menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
Disdukcapil tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Tata cara mengurus pindah di daerah tujuan:
OA menyerahkan SKP di Disdukcapil tujuan;
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
Disdukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Sumber rujukan:
Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.(link)
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Bagaimana cara mengurus pindah penduduk bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dengan tujuan berbeda kelurahan/kecamatan namun masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota?
Berdasarkan ketentutan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 bahwa syarat pengurusan pindah penduduk orang asing pemegang izin tinggal sementara adalah:
Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
Tata cara:
OA mengisi F-1.03;
OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
Disdukcapil menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
Disdukcapil menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP.
Sumber rujukan:
Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.(link)
Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara mengurus pindah penduduk bagi orang asing pemegang izin tinggal sementara dengan tujuan antar kabupaten/kota?
Berdasarkan ketentutan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 bahwa syarat pengurusan pindah penduduk orang asing pemegang izin tinggal sementara adalah:
Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
Orang asing mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil daerah asal selanjutnya SKP diserahkan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk dilakukan penerbitan SKTT yang baru.
Tata cara mengurus SKP dari daerah asal:
OA mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03);
OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
Disdukcapil menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
Disdukcapil tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.
Tata cara mengurus pindah di daerah tujuan:
OA menyerahkan SKP di Disdukcapi Tujuan
Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru
Sumber rujukan:
Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.(link)
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara melaporkan penduduk WNI yang pindah ke luar negeri?
Berdasarkan ketentutan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 bahwa syarat pengurusan pindah WNI ke luar negeri adalah Kartu Keluarga dan KTP-el, dengan tata cara sebagai berikut:
WNI mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03);
WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Disdukcapi;
Disdukcapil menyerahkan SKPLN;
Disdukcapil mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
Disdukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
Catatan: WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya sesuai Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006.
Sumber rujukan:
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara melaporkan penduduk WNI yang pindah dari luar negeri kembali ke wilayah NKRI?
Berdasarkan ketentutan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 bahwa syarat pengurusan pindah WNI dari luar negeri adalah Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan SKPLN dari Disdukcapi atau SKP dari perwakilan RI.
Tata cara:
WNI mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03);
WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapi (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
Disdukcapil menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
Catatan: WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan sesuai Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006.
Sumber rujukan:
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 28 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara mendaftarkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal Sementara yang datang dari luar wilayah NKRI?
Berdasarkan ketentutan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 bahwa syarat pengurusan pindah WNI dari luar negeri adalah Fotokopi Dokumen Perjalanan dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
Tata cara:
OA mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03);
OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan kartu izin tinggal terbatas;
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan masa berlaku sesuai izin tinggal terbatas.
Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT sesuai Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006.
Sumber rujukan:
Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 28 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara mengurus pindah domisili sedangkan belum memiliki SKP dari daerah asal dan secara faktual sudah tinggal di daerah tujuan serta tidak dapat kembali mengurus ke daerah asal karena alasan jarak dan biaya?
Jika secara faktual penduduk telah tinggal di daerah tujuan dan belum mengurus SKPWNI karena terkendala seperti karena jarak jauh dan biaya yang mahal maka pengurusan SKPWNI dapat dibantu oleh Disdukcapil daerah tujuan sesuai amanat Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019, “Dalam hal Penduduk secara faktual telah berdomisili di Kabupaten/Kota daerah tujuan, Disdukcapil Kaupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP”.
Sumber rujukan:
Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apakah pengurusan pindah domisili diperlukan surat pengantar RT/RW?
Proses penerbitan SKPWNI telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 bahwa pengurusan SKPWNI sudah tidak diperlukan lagi pengantar RT/RW maupun kelurahan.
Sumber rujukan:
Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 47 Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang Pindah Datang Penduduk.
Apakah diperlukan surat keterangan izin pasangan untuk melakukan pindah ke daerah lain jika pindah tidak bersama pasangan?
Proses penerbitan SKPWNI sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 bahwa pengurusan SKPWNI hanya mensyaratkan fotokopi Kartu Keluarga dan tidak tercantum syarat surat keterangan izin pasangan. Sumber rujukan:
Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara pembatalan SKPWNI?
Sesuai pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 bahwa pembatalan SKWNI dapat dilakukan dengan membawa KK, KTPel, KIA dan SKPWNI ke Disdukcapil tempat penerbitan SKPWNI untuk dilakukan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dalam hal ini SKPWNI berdasarkan berita acara.
Sumber rujukan:
Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Sumber data: Pelaporan masalah pada lapor.go.id.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara pembatalan SKPWNI karena permohonan pindah tanpa diketahui oleh yang bersangkutan?
Proses pembatalan SKPWNI karena kesalahan proses penyalahgunaan dapat dilakukan di Disdukcapil yang menerbitkan SKPWNI dengan menerapkan asas contrarius actus dengan membawa dokumen pendukung.
Sumber rujukan:
Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Sumber data: Pelaporan masalah pada lapor.go.id.
Berapa lama masa aktif SKPWNI?
Sesuai Pasal 30 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 masa berlaku Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) adalah 100 hari.
Sumber rujukan:
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Sumber data: Pelaporan masalah pada lapor.go.id
Bagaimana cara mengurus kembali SKPWNI yang telah kadaluarsa?
Jika SKPWNI telah kadaluarsa maka dapat diurus kembali ke Disdukcapil daerah asal untuk menerbitkannya kembali. Jika domisli sudah terlanjut menetap di daerah tujuan maka dapat meminta bantuan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota tujuan untuk mengkomunikasikan dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota asal agar diterbitkan SKPWNI baru dari Disdukcapil Kabupaten/Kota asal.
Sumber rujukan:
Pasal 30 ayat (5) dan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(plink)
Sumber data: Pelaporan masalah pada lapor.go.id
Bagaimana cara mengurus pindah penduduk untuk usia dibawah 17 tahun jika dilakukan sendiri tanpa diikuti perpindahan orang tua/wali?
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 bahwa perpindahan penduduk untuk usia dibawah 17 tahun dapat dilakukan dengan melampirkan syarat lainnya yaitu surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali serta surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
Sumber rujukan:
Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Sumber data: Pelaporan masalah pada lapor.go.id
Bagaimana cara mengurus perpindahan penduduk WNI/migran Indonesia di luar negeri?
Sesuai pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 bahwa pendaftaran perpindahan WNI yang tinggal di luar negeri pindah ke negara lainnya dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia untuk diterbitkan SKP. SKP tersebut kemudian diserahkan dan dilaporkan ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia tujuan.
Sumber rujukan:
Pasal 34 dan 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Sumber data: Pelaporan masalah pada lapor.go.id
Bagaimana menangani keluhan dari pasangan yang pasangannya telah diterbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)? Apakah penerbitan SKPWNI memerlukan izin suami/istri?
Penerbitan Surat Keterangan Perempuan Warga Negara Indonesia (SKPWNI) tidak memerlukan izin suami/istri. Ini berarti bahwa seorang dapat mengajukan permohonan dan menerima SKPWNI tanpa persetujuan suami atau istri.
Sumber rujukan: Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.
Last updated