Pencatatan Kelahiran
Bagaimana penerbitan akta kelahiran bagi WNI bukan penduduk di Indonesia?
Merujuk Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 diatur bahwa pencatatan kelahiran kepada WNI bukan penduduk yang sedang berkunjung ke Indonesia dilakukan di Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat terjadinya peristiwa penting. Akta kelahirannya dapat diterbitkan apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 dan 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Apabila WNI bukan penduduk tersebut belum memiliki NIK dan tidak terdapat dalam database kependudukan, maka akta kelahirannya dapat diterbitkan tanpa NIK.
Sumber rujukan:
Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan kelahiran anak yang lahir di luar negeri dan belum memiliki akta kelahiran terbitan luar negeri, sedangkan yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia?
Apabila anak belum memiliki akta kelahiran (dari luar negeri), maka dapat diterbitkan akta kelahirannya di tempat domisili dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021. Tempat lahir pada akta kelahirannya dapat ditulis sesuai dengan permohonan penduduk.
Sumber rujukan:
Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor: 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apakah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyimpan register akta kelahiran?
Ditjen Dukcapil tidak menyimpan register akta kelahiran dan berkas permohonan, register disimpan oleh masing-masing Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menerbitkan akta kelahiran tersebut.
Sumber rujukan: Surat Dirjen Dukcapil Nomor: 472.11/1771/DUKCAPIL tanggal 27 Januari 2022 kpd Kapolres Metro Jakpus.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana membuat akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”?
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021, diatur mengenai persyaratan pencatatan kelahiran, yaitu fotokopi surat keterangan kelahiran, fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan dan fotokopi KK. Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak dapat memenuhi persyaratan surat keterangan kelahiran. Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Pasangan Suami Istri (F-2.04) dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak dapat memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri.
Merujuk Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, diatur bahwa dalam hal pencatatan kelahiran, penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan dalam dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan sebagai suami istri, dicatat dalam akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sumber rujukan:
Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor: 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana status akta kelahiran anak yang dilahirkan sebelum pencatatan perkawinan?
Anak yang dilahirkan sebelum pencatatan perkawinan, yaitu orang tua baru mencatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan setelah anak tersebut dilahirkan, maka dalam akta kelahiran dicatat sebagai “anak seorang ibu”.
Sumber rujukan: Surat Dirjen Dukcapil Nomor: 472.11/431/DUKCAPIL tanggal 16 Januari 2020 kpd Kepala Dinas Dukcapil Kab. Kudus.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan kelahiran bilamana ada penyangkalan anaknya?
Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah, maka pada prinsipnya dicatat sebagai anak dari ayah dan ibu dalam akta kelahiran.
Pada akta kelahiran anak, tidak boleh mencantum nama sebagai ayah apabila pada saat anak dimaksud dilahirkan, ibu masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.
Apabila ibu kandung menyangkal anaknya sebagai anak dari mantan suaminya karena sudah berpisah beberapa tahun saat anak tersebut dilahirkan, maka pada akta kelahiran anak dimaksud dapat dicantumkan nama ibunya saja tanpa nama ayah, berdasarkan permohonan dari ibu kandung dan harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi.
Sumber rujukan: Surat Dirjen Dukcapil Nomor 472.11/7979/DUKCAPIL tanggal 3 Agustus 2020 kpd Kepala Disdukcapil Kab. Kudus.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan kelahiran bagi orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian/pengungsi?
Berdasarkan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa pencatatan kelahiran bagi orang asing dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dokumen perjalanan, KTP-el/KITAP/KITAS/visa kunjungan, dan Pasal 77 ayat (1) diatur dalam hal terjadi peristiwa penting yang dialami oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah NKRI dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat terjadinya peristiwa penting.
Merujuk ketentuan tersebut, maka bagi orang asing yang memiliki persyaratan berupa dokumen keimigrasian dapat diterbitkan akta kelahiran, sedangkan orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian hanya diterbitkan surat keterangan kelahiran.
Sumber rujukan: Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan kelahiran secara daring/online?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, pada lampirannya mengenai keterangan Formulasi Kalimat dalam Register Akta Kelahiran angka 18 diatur bahwa “nama dan tanda tangan pelapor, dikecualikan bagi pencatatan kelahiran secara online tidak diperlukan tanda tangan pelapor”.
Merujuk ketentuan tersebut, maka untuk pelayanan pencatatan kelahiran secara daring/online, tidak diperlukan tanda tangan pelapor pada register akta kelahiran. Selanjutnya, apabila penduduk sudah dapat mencetak kutipan akta kelahiran secara mandiri, tidak perlu datang ke Disdukcapil.
Sumber rujukan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana legalitas tanda tangan pada formulir pelayanan secara online/daring ?
Berdasarkan :
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, diatur bahwa dokumen aktif dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi antara lain formulir pendaftaran penduduk dan formulir pencatatan sipil yang telah diisi oleh penduduk.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, yang intinya diatur bahwa layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilakukan dengan tata cara antara lain “penduduk/pemohon mengisi dan menandatangani formulir”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, diatur bahwa setiap format formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan formulir pencatatan sipil tersedia “tempat/kolom tanda tangan penduduk/pemohon”.
Memperhatikan ketentuan di atas bahwa dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil termasuk pelayanan secara online/daring, formulir harus ditandatangani oleh penduduk/pemohon sebagai bukti persetujuan dan pengakuan atas kebenaran isi formulir tersebut.
Sumber rujukan:
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana terhadap akta kelahiran/pencatatan sipil yang diterbitkan dengan kertas HVS dan tanda tangan elektronik yang tidak diterima oleh beberapa negara?
Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan Nota Diplomatik Nomor D/01701/08/2020/64 dan Nomor D/01744/08/2020/64 kepada seluruh Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional di Indonesia yang intinya menyampaikan bahwa Kutipan Akta Pencatatan Sipil menggunakan kertas HVS 80gram ukuran A4 dan ditandatangani secara elektronik.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 471.13/5410/DUKCAPIL tanggal 22 April 2021, disampaikan bahwa:
Merujuk ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017, telah diatur antara lain bahwa Kepala Disdukcapil dapat membuat dan menandatangani keterangan pencatatan sipil.
Kepala Disdukcapil dapat menerbitkan surat keterangan pencatatan sipil mengenai keabsahan kutipan akta pencatatan sipil guna kepentingan legalisasi untuk kedutaan Jerman khusus dokumen kependudukan yang telah diterbitkan dengan kertas HVS dan tanda tangan elektronik.
Sumber rujukan:
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi.
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia Nomor: 471.13/5410/Dukcapil tanggal 22 April 2021 hal Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil yang diterbitkan dengan Kertas HVS dan Tanda Tangan Elektronik yang akan dipergunakan di Luar Negeri.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai suami istri?
Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, yang intinya diatur bahwa penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data dengan diketahui 2 (dua) orang saksi apabila tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri. Selanjutnya dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu yang “perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sumber rujukan:
Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya (anak terlantar) dan proses pengangkatan anak?
Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa pencatatan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya (anak terlantar) dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) yang ditandatangani oleh wali/penanggung jawab anak tersebut dengan 2 (dua) orang saksi.
Merujuk Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa salah satu persyaratan dalam pencatatan pengangkatan anak yaitu kutipan akta kelahiran anak. Dengan demikian dalam pelaksanaan pencatatan pengangkatan anak, maka anak harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu, karena pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan dengan membuat catatan pinggir pada akta kelahiran.
Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dapat menjadi anggota keluarga pada Kartu Keluarga wali/yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut atau pengurus panti asuhan. Sumber rujukan:
Pasal 33 dan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apakah kutipan akta kelahiran format lama dapat diganti dengan format baru yang menggunakan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik (TTE)?
Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya.
Merujuk ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, diatur bahwa kutipan akta pencatatan sipil dapat diterbitkan kembali karena rusak, hilang atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.
Sehubungan dengan ketentuan pada huruf 1 dan 2, maka:
Kutipan akta kelahiran format lama yang ditandatangani secara manual tanpa QR Code/TTE tetap berlaku, sehingga pada prinsipnya tidak perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE
Diminta kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota agar aktif menjelaskan kepada masyarakat, lembaga terkait termasuk perusahaan penyalur tenaga kerja, mengenai ketentuan tersebut di atas.
Apabila lembaga atau perusahaan penerima Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tetap mensyaratkan kutipan akta kelahiran yang menggunakan QR Code/TTE, maka untuk kepentingan penduduk tersebut kutipan akta kelahirannya dapat diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE, berdasarkan permohonan penduduk dan membuat surat pernyataan 2 (dua) orang saksi serta kutipan akta kelahiran yang lama ditarik dari penduduk/subyek akta.
Sumber rujukan: Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.2/4789/DUKCAPIL tanggal 13 Maret 2023 kpd Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apakah orang yang telah meninggal dunia dapat diterbitkan akta kelahirannya?
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Nomor 24 tahun 2013, intinya diatur bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana (Disdukcapil Kabupaten/Kota) setempat paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dilahirkan untuk diterbitkan akta kelahiran.
Merujuk ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diatur bahwa setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk diterbitkan akta kematian.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka akta kelahiran diterbitkan untuk penduduk yang masih hidup, sedangkan bagi yang sudah meninggal dunia diterbitkan akta kematian. Penduduk yang sudah meninggal dunia statusnya diubah menjadi mati (kode/flag 1) dalam database kependudukan dan dihapus datanya sebagai anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).
Sumber rujukan:
Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Surat Dirjen Dukcapil Nomor: 400.8.2.2/4115/DUKCAPIL tanggal 3 Mei 2023 kpd Saudara Benediktus Beke (Penduduk).
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana status anak dalam KK dan akta kelahiran dari seorang ibu yang masih terikat perkawinan yang sah, tetapi anak tersebut hasil hubungan dengan seorang laki-laki lain yang bukan suami sahnya?
Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah, pada prinsipnya dicatat sebagai anak dari ayah dan ibu dalam KK dan akta kelahiran.
Apabila ibu kandung menyangkal anaknya sebagal anak biologis dari suaminya dan suaminya juga menyangkal, maka dalam KK dan akta kelahiran anaknya dapat dicantumkan nama ibunya saja, berdasarkan permohonan dan membuat SPTJM dengan 2 (dua) orang saksi.
Sumber rujukan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 472.11/17383/DUKCAPIL tanggal 16 Desember 2023 kpd Kadis Dukcapil Kab. Banyumas.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana penulisan tempat terjadinya peritiwa penting dalam dokumen kependudukan pada akta kelahiran dan akta kematian?
Berdasarkan Petunjuk pengisian Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01) dan Formulasi Kalimat Register Akta Kelahiran (F-2.14) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, diatur bahwa penulisan tempat terjadinya peristiwa penting (seperti: tempat lahir, mati) diisi nama kabupaten/kota, dengan penjelasan:
Peristiwa penting yang terjadi di kabupaten/kota, maka tempat terjadinya ditulis nama “kabupaten/kota” dalam dokumen kependudukan, contohnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Khusus untuk peristiwa penting yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, maka tempat terjadinya ditulis Jakarta dalam dokumen kependudukan.
Peristiwa penting yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat terjadinya peristiwa ditulis “nama kota/setingkat dan nama negara” dalam dokumen kependudukan, contohnya Tawau Malaysia. Dengan demikian, nama kabupaten/kota sebagai tempat lahir yang tercantum pada akta kelahiran dan akta kematian, tidak dapat diubah menjadi nama desa/kelurahan atau nama lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam ijazah pendidikan.
Sumber rujukan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11/16843/DUKCAPIL tgl 8 Desember 2021 kpd Kadis Dukcapil Kab OKU Timur;
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.15/2350//DUKCAPIL tgl 27 Februari 2024 kpd Kepala Dinas/Biro yg membidangi Dukcapil Provinsi, Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana penggantian tanggal lahir pada akta kelahiran?
Bahwa perubahan/penggantian tanggal lahir tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan surat pemberkatan gereja, karena semua dokumen lainnya yang dimiliki, yaitu KK dan KTPel sudah sama tercantum tanggal lahir yang sama, sehingga termasuk kategori penggantian tanggal lahir. Penggantian tanggal lahir tersebut, harus berdasarkan penetapan pengadilan.
Sumber rujukan: Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11/9028/DUKCAPIL tanggal 15 Juli 2021 kpd Kepala Dinas Dukcapil Kota Batam.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apakah mungkin untuk menerbitkan akta kelahiran baru untuk anak diluar pernikahan dengan kedua orang tuanya tercatat setelah pengesahan seorang anak melalui pernikahan? Apakah harus ada keputusan pengadilan?
Harus melalui penetapan pengadilan bagi anak yang lahir sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 diatur bahwa Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.
Sumber rujukan: Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bagaimana permohonan penerbitan kembali kutipan akta kelahiran (terbitan Pengadilan Negeri) karena kesalahan tulis redaksional, tetapi belum ada kepastian dari Pengadilan Negeri apakah akta tersebut tercatat/terregister?
Terkait kondisi tersebut apabila register aktanya tidak ditemukan maka Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan kembali registernya berdasarkan kutipan atau fotokopi kutipan akta kelahiran tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 90 dan 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Selanjutnya dilakukan penerbitan kembali dan pembetulan kutipan akta kelahiran dimaksud.
Sumber rujukan:
Pasal 90 dan 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11/9028/DUKCAPIL tanggal 15 Juli 2021 kpd Kadis Dukcapil Kota Batam.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana cara memastikan keabsahan akta kelahiran yang telah diterbitkan?
Untuk memastikan kebenaran seluruh data akta kelahiran maupun dokumen lain yang diterbitkan oleh Disdukcapil, agar berkoordinasi langsung kepada Disdukcapil yang menerbitkan akta kelahiran atau dokumen yang dimaksud karena Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak menyimpan arsip dokumen kependudukan termasuk register akta kelahiran, KK atau dokumen lainnya.
Sumber rujukan: Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.2.1/16400/Dukcapil tanggal 14 November 2023 kpd Abraham Rodo Law Office
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana prosedur penambahan nama ayah pada akta kelahiran bagi anak yang lahir dalam perkawinan sah namun tidak mencantumkan nama ayahnya pada akta kelahiran?
Prosedur penambahan nama ayah pada akta kelahiran bagi anak yang lahir dalam perkawinan sah namun tidak mencantumkan nama ayahnya pada akta kelahiran dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut:
Pembatalan Akta Kelahiran: Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya merujuk ketentuan Pasal 89 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 diatur bahwa pembatalan akta pencatatan sipil juga dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan (Contrarius Actus).
Pembatalan Akta Kelahiran yang Tidak Mencantumkan Nama Ayah: Untuk kasus anak yang lahir dalam perkawinan sah (orag tuanya memiliki buku nikah) namun pada akta kelahirannya tidak mencantumkan nama ayahnya, akta tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan pembatalan yang disebutkan di atas.
Penerbitan Akta Kelahiran Baru: Setelah akta kelahiran tersebut dibatalkan, maka berdasarkan permohonan diterbitkan kembali akta kelahiran yang baru dengan mencantumkan nama ayahnya. Pada akta kelahiran yang baru ini, nama ayah akan dicantumkan dan ditulis sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena pada dokumen kependudukan dan paspor yang dimiliki berstatus sebagai WNI.
Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM: Jika masih ada keraguan mengenai status kewarganegaraan anak-anak tersebut, maka perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan status kewarganegaraan mereka.
Dengan mengikuti prosedur di atas, penambahan nama ayah pada akta kelahiran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber rujukan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019;
Surat Dirjen Dukcapil No. 400.2.2/1790/DUKCAPIL tgl 12 Februari 2024 kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tentang Penambahan Nama Ayah pada Akta Kelahiran
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana prosedur pelaporan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri, dan apa syarat yang harus dipenuhi jika pelaporan tersebut dilakukan oleh orang lain?
Prosedur pelaporan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan ini, penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri (karena umur, sakit keras, cacat fisik, atau cacat mental) dapat dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia, atau meminta bantuan kepada orang lain.
Jika pelaporan dilakukan oleh orang lain, diperlukan surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan (F-1.07) yang ditandatangani oleh penduduk yang memberikan kuasa dan penduduk yang diberikan kuasa. Format surat kuasa ini diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
Dengan demikian, penerbitan dokumen kependudukan dapat diwakilkan oleh orang lain selama penduduk yang bersangkutan tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dan telah melengkapi surat kuasa (F-1.07) yang ditandatangani sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, surat kuasa yang tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan, tidak dapat digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Selain itu, ketelitian dalam verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen sangat penting untuk menghindari penerbitan dokumen yang tidak sah, seperti contoh yang terjadi pada kasus penerbitan Kartu Keluarga yang harus dibatalkan karena ketidakcocokan masa berlaku ITAP.
Sumber rujukan:
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.2.15/3670/Dukcapil tgl 20 Maret 2024 kepada Kepala Disdukcapil Kota Tomohon tentang Penyampaian arahan atas permaslahan penerbitan dokumen kependudukan.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana prosedur Pencatatan Nama Ayah pada Akta Kelahiran bagi Subjek Akta yang Lahir Sebelum Perkawinan Agama?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pada:
Pasal 48 ayat (2) diatur bahwa dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan status hubungan dalam keluarga pada Kartu Keluarga menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dilakukan pencatatan dalam Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sebagai Anak Ayah dan Ibu dengan tambahan Frasa, yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87 (2) huruf d dan e, disebutkan bahwa pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan Akta, menerbitkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Akta Kelahiran dapat diperbarui untuk mencantumkan kedua orangtuanya dengan tambahan frasa yang dimaksud. Hal ini dapat dilakukan jika saat anak dilahirkan, orangtuanya sudah menunjukkan status sebagai suami istri dalam Kartu Keluarga, dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri (F-2.04). Proses ini melibatkan Pejabat Pencatatan Sipil yang akan membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran, menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran dengan perubahan yang sesuai, dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran lama dari subjek akta.
Sumber rujukan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.2/10168/DUKCAPIL tgl 5 Juli 2024 kepada Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta tentang Pembetulan Akta Kelahiran.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apakah penduduk yang sudah memiliki Akta Kelahiran dari negara lain perlu diinputkan ke dalam BAKAK atau cukup di biodata WNI?
Cukup direkam datanya dalam database kependudukan dan diterbitkan surat keterangan pelaporan kelahiran dari luar negeri. Dengan demikian, tidak perlu diinputkan ke dalam Biodata Penduduk Kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK), tetapi cukup memastikan bahwa biodata WNI tersebut diperbarui dengan informasi yang sesuai dan lengkap.
Sumber rujukan: Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. Februari 2024.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated