Pencatatan Pelaporan Peristiwa Yang Dialami Oleh OA Yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian
Bagaimana pencatatan pelaporan peristiwa penting yang dialami oleh Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian?
Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa dalam hal terjadi Peristiwa Penting yang dialami oleh Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya Peristiwa Penting.
Sesuai Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 diatur bahwa Dalam hal terjadi Peristiwa Penting yang dialami oleh Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah NKRI, dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya Peristiwa Penting.
Merujuk ketentuan di atas. persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan Surat keterangan dimaksud, berupa bukti Peristiwa Penting yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang menyatakan terjadinya Peristiwa Penting. Disdukcapil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya Peristiwa Penting menerbitkan surat keterangan Peristiwa Penting dan surat keterangan Peristiwa Penting diserahkan kepada Pemohon.
Sumber rujukan:
Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated