Pencatatan Pengangkatan Anak

Bagaimana pencatatan pengangkatan anak di Indonesia dan di luar negeri?

Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkatan Anak” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pencatatan Pengangkatan Anak dilakukan di Indonesia dan pencatatan pengangkatan anak Warga Negara Asing di luar negeri:

a. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon, wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.

Persyaratan pencatatan pengangkatan anak di Indonesia, berupa:

  1. salinan penetapan pengadilan;

  2. kutipan akta kelahiran anak;

  3. KK orang tua angkat; dan

  4. KTP-el; atau

  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing.

Tata cara pencatatan pengangkatan anak dilakukan di Indonesia sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI dengan kode F-2.01 serta menyerahkan persyaratan;

  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;

  3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;

  4. Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan

  5. Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon.

b. Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar negeri, dilakukan pada instansi yang berwenang di Negara setempat dan wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Persyaratan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI dimaksud berupa:

  1. Bukti pencatatan pengangkatan anak dari Negara setempat;

  2. Kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan

  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.

  4. Memperoleh persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia; dan

  5. Memperoleh persetujuan tertulis pemerintah negara asal anak.

c. Dalam hal negara setempat dari dari tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.

Persyaratan dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI berupa:

  1. Salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari Negara setempat;

  2. Kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing;

  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat;

  4. Memperoleh persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia; dan

  5. Memperoleh persetujuan tertulis pemerintah negara asal anak.

Tata cara pelaporan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar negeri yang dilakukan pada instansi yang berwenang di Negara setempat, dan dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di luar wilayah NKRI dengan kode F-2.02 serta menyerahkan persyaratan;

  2. Pejabat pada Perwakilan RI melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;

  3. Petugas pada Perwakilan RI yang dapat mengakses basis data kependudukan;

  4. Melakukan perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan;

  5. Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pengangkatan anak; dan

  6. Surat keterangan pengangkatan anak diberikan kepada Pemohon.

Sumber rujukan:

  • Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Link)

  • Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (Link)

  • Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (Link)

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.(Link)

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2 5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

  • Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana pelaporan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar negeri setelah kembali ke Indonesia?

Pengangkatan anak warga negara asing warga negara asing oleh WNI di luar negeri setelah dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Berdasarkan laporan dimaksud Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak dimaksud.

Sumber rujukan:

  • Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)

Bagaimana pencatatan pengangkatan anak ketika Kutipan Akta Kelahirannya diterbitkan di tempat yang berbeda dari domisili penduduk?
  1. Berdasarkan Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa peristiwa yang wajib dilaporkan oleh penduduk harus dilaporkan di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili.

  2. Merujuk Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk ke Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, namun dalam hal tersebut tetap harus dimaknai wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili, maka prosedur pencatatan pengangkatan anak dalam kasus di mana Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan di tempat yang berbeda dari domisili penduduk dapat dijelaskan sebagai berikut:

    1. Pencatatan pengangkatan anak harus dilaporkan ke Disdukcapil di tempat penduduk memiliki domisili, sesuai dengan amanat Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

    2. Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat penduduk berdomisili akan melakukan pencatatan pengangkatan anak dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang relevan.

    3. Disdukcapil di tempat penduduk berdomisili kemudian harus memberitahukan secara tertulis kepada Disdukcapil di tempat yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Laporan ini harus dilengkapi dengan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir, serta fotokopi salinan penetapan pengadilan sebagai dasar untuk memberikan catatan pinggir di Register Akta Kelahiran di tempat yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Sumber rujukan:

  • Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.31/14927/DUKCAPIL tgll 22 Desember 2015 kpd Kepala Disdukcapil Kab. Madiun

Bagaimana penulisan status hubungan dalam keluarga serta nama ayah dan ibu untuk anak angkat di Kartu Keluarga orang tua angkat?

Apabila ayah atau ibu angkat menjadi kepala keluarga di Kartu Keluarga, maka pada kolom “Status Hubungan Dalam Keluarga” (kolom 12) ditulis sebagai “anak”. Pada kolom “Orang Tua” (kolom 16 dan 17), ditulis nama ayah dan ibu kandung dari anak angkat tersebut.

Sumber rujukan:

Surat Dirjen Dukcapil No. 472.12/5953/DUKCAPIL Tgl 4 Mei 2021 kpd Kadis Dukcapil Kab Banjarnegara.

Bagaimana terhadap 2 (dua) putusan pengadilan mengenai pengangkatan anak dan pembatalan akta kelahiran?
  1. Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, intinya diatur bahwa pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

  2. Merujuk Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, diatur bahwa "Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Sehubungan ketentuan di atas, diberikan penjelasan mengenal penetapan pengadilan mengenai pengangkatan anak dan pembatalan akta kelahiran, sebagai berikut:

  1. Pencatatan pengangkatan anak, dilaksanakan dengan mencantumkan nama orang tua angkat hanya dalam bentuk catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak angkat. Dengan demikian, nama orang tua kandung tidak diganti dan harus tetap dicantumkan pada akta kelahiran;

  2. Terhadap adanya penetapan pengadilan yang memerintahkan untuk membatalkan akta kelahiran dan menerbitkan kembali akta kelahiran anak dengan mengganti nama orang tua kandung menjadi orang tua angkat, supaya dikoordinasikan kepada pengadilan tersebut, karena penetapan dimaksud bertentangan dengan prinsip dasar pengangkatan anak dan pencatatan pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber rujukan:

  • Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.31/3564/DUKCAPIL tanggal 15 Mei 2019 kpd Kadis Dukcapil Kab Pidie.

Last updated