Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Bagaimana pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil?

Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil juga dapat dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan/Contrarius Actus.

a. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 diatur bahwa pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan memenuhi persyaratan berupa:

  1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  2. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;

  3. KK; dan

  4. KTP-el.

Hasil pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan ini, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil, mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.

b. Pembatalan akta Pencatatan Sipil tanpa melalui pengadilan/Contrarius Actus sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 dengan memenuhi persyaratan berupa:

  1. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;

  2. dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;

  3. KK;

  4. KTP-el; atau

  5. surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Hasil pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan ini, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan RI mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.

Sumber rujukan:

  • Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2- 5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

  • Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana pembatalan akta kelahiran berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun akta kelahiran yang akan dibatalkan (terbitan tahun 2009) masih dikuasai ibu kandungnya dan adanya permintaan kembali akta kelahiran yang telah diserahkan sebelumnya (terbitan tahun 2010), yang isi/substansi memiliki kesamaan dengan akta kelahiran terbitan tahun 2009?
  1. Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, diatur bahwa pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk harus memenuhi persyaratan: salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan, KK dan KTP-el.

  2. Selanjutnya ayat (3) huruf d, huruf e dan huruf f diatur pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kab/Kota membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil, mencabut kutipan akta pencatatan sipil dan menerbitkan register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan.

Merujuk ketentuan diatas, maka pencatatan pembatalan Akta Kelahiran berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun kutipan akta kelahiran yang akan dibatalkan tersebut masih dikuasai ibu kandung dan tidak ingin menyerahkannya, meski demikian tetap dapat dilakukan pembatalan dengan adanya permohonan, dalam hal ini pemohon membuat surat penyataan bahwa kutipan akta kelahiran tersebut tidak dapat diserahkan karena berada dalam penguasaan ibu kandung.

Terhadap permintaan kembali Kutipan Akta Kelahiran yang sudah ditarik oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, yang memiliki kesamaan isi/subtansi dgn Kutipan Akta Kelahiran dengan status sebagai anak pasangan suami istri yang telah dibatalkan, tidak dapat dipenuhi karena putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung memutuskan bahwa bukan anak, melainkan anak seorang ibu. Apabila diserahkan kutipan akta kelahiran dimaksud sama halnya dengan mengakui sebagai anak pasangan suami istri. Selanjutnya seseorang hanya boleh memiliki kutipan akta kelahiran dengan satu nomor register akta kelahiran.

Sumber rujukan:

  • Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.2.6/21702 tanggal 26 Desember 2022 kpd Kadis Dukcapil Kab. Grobogan.

Bagaimana pembatalan akta kelahiran?
  1. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, intinya diatur bahwa keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

  2. Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Merujuk ketentuan tersebut, maka akta kelahiran hanya dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan pencatatan pembatalan akta kelahiran tersebut dilakukan dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana ketentuan Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 89 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019

Sumber rujukan:

  • Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (link)

  • Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)

  • Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Pasal 89 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.(link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.36/16355/DUKCAPIL tgl 24 Oktober 2022 kepada Kadis Dukcapil Kab Batang.

Apakah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mempunyai kewenangan untuk membatalkan akta pencatatan sipil?
  1. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  2. Sesuai Pasal 89 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, diatur bahwa pembatalan akta pencatatan sipil dapat juga dilakukan tanpa melalui pengadilan/Contrarius Actus, dengan memenuhi persyaratan berupa kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan, dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan, fotokopi KK, KTP-el dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Disamping itu, pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/Contrarius Actus hanya dapat dilakukan apabila tidak dalam sengketa.

Merujuk ketentuan di atas, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan akta pencatatan sipil. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat penduduk/subyek akta berdomisili.

Sumber rujukan:

  • Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)

  • Pasal 89 ayat (2) dan ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dafduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.1/11193/DUKCAPIL tanggal 4 Juli 2022 kpd Elvan Gomes Ktr Advokasi dan Investigasi Hukum.

Bagaimana pembatalan akta kematian?
  1. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  2. Merujuk Pasal 89 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, diatur bahwa pembatalan akta pencatatan sipil dapat juga dilakukan tanpa melalui pengadilan/Contrarius Actus, dengan memenuhi persyaratan berupa kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan, dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan, fotokopi KK, KTP-el dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Disamping itu, pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/Contrarius Actus hanya dapat dilakukan apabila tidak dalam sengketa.

Sumber rujukan:

  • Pasal 72 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. (link)

  • Pasal 89 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.1/122868/DUKCAPIL tanggal 26 Februari 2021 kpd Kadis Dukcapil Kab.Ogan Komering Ulu Timur.

Bagaimana pembatalan akta kelahiran yang tidak dikabulkan oleh hakim pengadilan dengan pertimbangan Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk membatalkan akta kelahiran?
  1. Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan.

  2. Pembatalan akta dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan, dengan berdasarkan asas Contarius Actus dan karena benar-benar terdapat kesalahan/kekeliruan serta menggunakan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  3. Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pembatalan setelah ada permohonan pembatalan akta dari subyek akta atau pihak lain yang berkepentingan atau yang dirugikan. Pemohon juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk menjamin kebenaran data yang diberikan.

Sumber rujukan:

  • Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)

  • Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11/8598/DUKCAPIL tgl 6 November 2019 kpd Kadis Kab. Semarang.

Bagaimana persyaratan pembatalan akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan?

Berdasarkan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, bahwa Pejabat Pencatatan Sipil dapat membatalkan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/Contrarius Actus, dengan persyaratan kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan, KK, KTP-el dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Terhadap akta kematian dapat dibatalkan tanpa melalui penetapan pengadilan berdasarkan permohonan penduduk dengan memenuhi persyaratan dimaksud.

Sumber rujukan:

  • Pasal 89 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.12/15029/DUKCAPIL tgl 22 Desember 2020 kpd Kadis Dukcapil Kab. Agam.

Bagaimana pembatalan dokumen kependudukan Lainnya setelah pembatalan akta perkawinan campuran?

Berdasarkan:

  1. Pasal 71 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur bahwa Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila terdapat kesalahan substansi.

  2. Pasal 38 ayat (2) dan (4) serta Pasal 89 ayat (2) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, bahwa pembatalan akta Pencatatan Sipil dan dokumen Pendaftaran Penduduk juga dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan/Contrarius Actus.

Merujuk ketentuan di atas, pembatalan dokumen kependudukan lainnya dan NIK dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan/Contrarius Actus.

Sumber rujukan:

  • Pasal 71 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (link)

  • Pasal 38 ayat (2) dan (4) serta Pasal 89 ayat (2) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dafduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8/11555/DUKCAPIL tgl 3 Agustus 2023 kpd Kadis Dukcapil Kota Depok.

Bagaimana melakukan pembatalan akta kelahiran jika salah satu atau kedua orang tua yang tercantum dalam akta telah meninggal dunia?
  1. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, diatur bahwa pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  2. Pasal 89 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, disebutkan bahwa pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk harus memenuhi persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan.

Merujuk ketentuan diatas, pembatalan akta kelahiran dapat dilakukan melalui proses hukum jika salah satu atau kedua orang tua yang tercantum dalam akta telah meninggal dunia. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan ke pengadilan dengan menyertakan bukti kematian orang tua yang terdaftar dalam akta. Setelah pengadilan menilai dan memutuskan, akta kelahiran dapat dibatalkan, dan kemungkinan akan dikeluarkan akta kelahiran yang baru sesuai dengan keputusan pengadilan.

Sumber rujukan:

  • Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (link)

  • Pasal 89 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.2.2/15490/Dukcapil tgl 23 Oktober 2023 kpd Kadis Dukcapil Kab. Kulon Progo

Last updated