Pencatatan Pengakuan Anak

Bagaimana pencatatan pengangkuan anak di Indonesia dan di luar negeri?

Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2013 diatur bahwa yang dimaksud dengan "Pengakuan Anak" merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.

a. Pencatatan pengakuan anak di Indonesia

  1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.

  2. Persyaratan pencatatan pengakuan anak dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a) surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing; b) surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c) kutipan akta kelahiran anak; d) KK ayah atau ibu; e) KTP-el; atau f ) Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing. Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak, membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon

  3. Pencatatan pengakuan anak Penduduk yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Persyaratan pencatatan pengakuan anak dimasksud berupa: a) fotolopi salinan penetapan pengadilan; b) kutipan akta kelahiran; c) KK; dan d) KTP-el. Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

b. Pencatatan pengakuan anak di luar negeri

  1. Pencatatan pengakuan anak bagi WNI Bukan Penduduk di luar negeri Persyaratan pengakuan anak bagi WNI Bukan Penduduk di luar negeri dimaksud berupa: a) surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung; b) surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME; c) kutipan akta kelahiran anak; dan d) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Perwakilan Republik Indonesia mencatat dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak dan membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran serta kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

  2. Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi WNI Bukan Penduduk di luar negeri. Persyaratan pengakuan anak bagi WNI Bukan Penduduk di luar negeri dimaksud berupa: a) salinan penetapan pengadilan dari pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) kutipan akta kelahiran anak; dan c) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Perwakilan RI membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

Sumber rujukan:

  • Pasal 49 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73 dan Pasal 74 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2 5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

  • Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana pencatatan pengakuan anak oleh Warga Negara Asing (WNA) terhadap seorang anak Warga Negara Indonesia (WNI)?

a. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan pengakuan anak terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan sah menurut hukum agama dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang telah disetujui oleh ibu kandung.

  2. Fotokopi surat keterangan perkawinan dari pemuka agama.

  3. Kutipan akta kelahiran anak.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu.

  5. Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing (WNA).

b. Alternatif I, yang dapat diambil adalah proses pengesahan anak setelah ayah dan ibu anak mencatatkan perkawinan yang sah menurut hukum negara. Pencatatan pengesahan anak memerlukan persyaratan berikut:

  1. Kutipan akta kelahiran anak.

  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menunjukkan bahwa perkawinan agama telah terjadi sebelum kelahiran anak.

  3. Fotokopi KK orang tua.

  4. Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing (WNA).

c. Alternatif II, adalah melakukan pembetulan akta kelahiran anak dari status anak seorang ibu menjadi anak ayah dan ibu dengan penambahan frasa. Proses ini memerlukan langkah-langkah berikut:

  1. Suami dan istri membuat Surat Pernyataan Tidak Ada Catatan Perkawinan (SPTJM Perkawinan Belum Tercatat).

  2. Mendapatkan izin tertulis dari istri pertama, sehingga status dalam KK diubah menjadi kawin belum tercatat.

Merujuk ketentuan di atas, Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat memproses pembetulan akta kelahiran dengan menarik kutipan akta kelahiran yang lama dan menerbitkan kembali kutipan akta kelahiran anak dengan tambahan frasa, serta membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran yang menjelaskan tentang pembetulan status anak tersebut.

Sumber rujukan:

  • Pasal 49 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.32/3884/Dukcapil tgl 21 Februari 2022 kpd Kadis Dukcapil Kab. Karangasem.

Bagaimana penerbitan dokumen kependudukan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu sebelum anak berumur 18 (delapan belas) tahun/belum kawin?

Berdasarkan Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diatur bahwa, Warga Negara Indonesia salah satunya adalah anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

Sehubungan ketentuan diatas, perlu dilakukan pengakuan anak oleh ayah WNI melalui Pengadilan, sehingga atas dasar pengakuan anak tersebut, dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan sebagai anak berkewarganegaraan ganda (WNI) dan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, sesuai dengan Pasal 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sumber rujukan:

  • Pasal 4 huruf h dan pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.2.11/3090/Dukcapil, Tgl 21 Februari 2023 kpd Kadis Dukcapil Kab. Banyuwangi.

Last updated