Pencatatan Lahir Mati
Bagaimana pelaporan pencatatan lahir mati?
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
Yang dimaksud dengan “lahir mati” adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Peristiwa lahir mati hanya diberikan Surat Keterangan Lahir Mati, tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil. Meskipun tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil tetapi pendataannya diperlukan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan.
Persyaratan pencatatan lahir mati diatur dalam Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berupa:
surat keterangan lahir mati; atau
pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
Sedangkan tata cara pencatatan lahir mati diatur dalam Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 dan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021, sebagai berikut:
WNI mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);
Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli;
WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya;
WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01); dan
Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.
Sumber rujukan:
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; (link)
Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; (link)
Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan; (link) dan
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated