Kartu Tanda Penduduk Eletronik

Bagaimana penerbitan KTP-el pertama kali bagi WNI?

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; dan

  2. Fotokopi KK.

Tata cara:

  1. Penduduk mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) dan melampirkan persyaratan;

  2. Dinas menerbitkan KTP-el.

Sumber rujukan:

Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

Apakah Orang Asing boleh memiliki KTP-el?

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, orang asing boleh memiliki KTP-el jika memiliki Izin Tinggal tetap dan terdaftar sebagai penduduk, dengan persyaratan:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;

  2. Fotokopi KK; dan

  3. Fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap.

Tata cara:

  1. Penduduk mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) dan melampirkan persyaratan; dan

  2. Dinas menerbitkan KTP-el.

Sumber rujukan:

Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

Apakah alamat pada KTP-el perlu dilakukan penyesuaian apabila terjadi pemekaran suatu wilayah?

Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat 8 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa setiap perubahan elemen data yang terdapat di dalam KTP-el, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan atau penggantian dokumen kependudukan, termasuk juga jika terjadi pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan alamat pada dokumen kependudukan (KK, KTP-el dan KIA).

Sumber rujukan:

Pasal 64 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

Apakah penerbitan KTP-el dapat dilakukan di luar Kabupaten/Kota alamat domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga?

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016, bahwa penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. Telah melakukan perekaman data;

  2. Kehilangan KTP-el di luar domisili; dan

  3. Rusak KTP-el di luar domisili.

Catatan: Hal tersebut dapat dilakukan apabila tidak terdapat perubahan elemen data kependudukan.

Sumber rujukan:

Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. (link)

Apa perbedaan antara KTP-el WNI dan KTP-el WNA?

Perbedaan:

  1. KTP-el bagi WNI berwarna biru gradasi sedangkan bagi WNA berwarna oranye gradasi.

  2. KTP-el untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup sedangkan KTP-el untuk WNA terdapat masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

  3. Seluruh elemen data KTP-el untuk WNI ditulis dalam Bahasa Indonesia sedangkan beberapa elemen data yang dimuat di dalam KTPel untuk WNA seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam Bahasa Inggris.

  4. Elemen data Kewarganegaraan untuk KTP-el WNI diisi Indonesia, sedangkan untuk KTP-el WNA diisi sesuai dengan Kewarganegaraan masing-masing.

Sumber rujukan:

  • Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Lampiran II standar dan spesifikasi blangko kartu tanda penduduk elektronik pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Kerasa, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. (link)

Apakah pas foto pada KTP-el dapat diganti?

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, bahwa perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara:

  1. Mengajukan permohonan perubahan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota;

  2. Pencatatan perubahan nama melalui SIAK; dan

  3. Perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Sumber rujukan:

Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (link)

Bagaimana cara agar masyarakat tidak berulang kali mencetak KTP-el dengan alasan hilang, padahal kenyataannya digunakan untuk pinjaman online?

Untuk mencegah pencetakan ulang KTP-el yang berulang kali dengan alasan hilang, setiap permohonan pencetakan ulang harus disertai dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Dengan adanya surat keterangan ini, proses pencetakan ulang KTP-el akan lebih terkontrol dan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan.

Sumber rujukan:

Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.

Bagaimana jika ada penduduk datang ke Disdukcapil mengeluhkan bahwa wajahnya di KTP-el tidak sama menurut pihak bank, namun bank tidak memberikan penjelasan tertulis kepada Disdukcapil tentang penolakan transaksi tersebut? Apakah harus mengganti foto KTP-el? Bagaimana jika banyak orang yang ingin mengganti foto KTP-el karena operasi plastik atau wajah yang bermake-up? Apakah penggantian foto memerlukan blangko KTP-el baru?

Sebaiknya perbankan juga melakukan verifikasi menggunakan card reader dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil, tidak hanya melalui verifikasi fisik KTP-el. Penduduk dapat mengganti foto KTP untuk keperluan khusus, misalnya perubahan penampilan yang signifikan seperti operasi plastik atau mengenakan jilbab. Penggantian foto KTP-el akan memerlukan blangko KTP-el baru untuk memperbarui data visual pada dokumen resmi tersebut.

Sumber rujukan:

Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.

Mengapa proses pengadaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak lagi diserahkan kepada kabupaten/kota seperti yang dilakukan sebelumnya?

Proses pengadaan blangko KTP-el tidak diserahkan kepada kabupaten/kota karena:

  1. Untuk menjaga keseragaman spesifikasi blangko, sehingga setiap KTP-el memiliki standar yang sama dalam hal kualitas dan keamanan.

  2. Untuk memastikan keamanan data KTP-el elektronik yang tercetak di dalamnya.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2006 Pasal 5 huruf f, di mana pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) memiliki kewenangan dalam pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko dokumen kependudukan. Dengan demikian, pengadaan blangko KTP-el dipegang oleh pemerintah pusat untuk memastikan standar keamanan dan keseragaman yang diperlukan dalam dokumen kependudukan.

Sumber rujukan:

Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.

Last updated