Pencatatan Perceraian
Bagaimana pencatatan perceraian yang beragama selain Islam di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan pencatatan perceraian berupa:
salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
kutipan akta perkawinan;
KK; dan
KTP-el. Catatan: Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan pada huruf b, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pencatatan Perceraian:
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI dengan kode F-2.01 serta menyerahkan persyaratan
Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan dan kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon.
Sumber Rujukan:
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)
Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Pasal 57 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.(link)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2-5484/Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Disdukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan perceraian beragama selain Islam yang perceraiannya dilaksanakan di luar negeri?
Perceraian WNI di luar negeri wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pelaporan pencatatan perkawinan perkawinan WNI atau perkawinan WNI dengan orang asing yang telah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat, dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia, dengan memenuhi persyaratan berupa:
Kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
Catatan: Perwakilan Republik Indonesia tidak menarik kutipan akta perceraian dari negara setempat asli atau dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan bagi orang atau surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri berupa fotokopi,asli hanya diperlihatkan. WNI tidak perlu fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.02.
Tata cara pelaporan pencatatan perceraian yang telah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat, dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia sebagai berikut:
Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pencatatan sipil di luar wilayah NKRI dengan kode F-2.02 serta menyerahkan persyaratan.
Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
Petugas pada Perwakilan Republik Indonesia yang dapat mengakses basis data kependudukan melakukan perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
Perwakilan Republik Indonesia mencatat laporan dalam daftar pelaporan dan menerbitkan surat keterangan pelaporan
Surat keterangan pelaporan diberikan kepada Pemohon.
Pencatatan perkawinan WNI dengan orang asing di luar negeri dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing berupa:
Dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat;
kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai.
Catatan: Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Republik Indonesia tidak menarik dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat atau dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan bagi orang asing atau surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri asli berupa fotokopi, asli hanya diperlihatkan. WNI tidak perlu fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.02.
Tata cara pencatatan perkawinan WNI dengan orang asing di luar negeri dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing sebagai berikut:
Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pencatatan sipil di luar wilayah NKRI dengan kode F-2.02 serta menyerahkan persyaratan.
Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
Petugas pada Perwakilan Republik Indonesia yang dapat mengakses basis data kependudukan melakukan perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan.
Pejabat pencatatan sipil pada Perwakilan Republik Indonesia mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon
Sumber rujukan:
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)
Pasal 53 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Pasal 58 dan Pasal 59 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.(link)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2-5484/Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Disdukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 472.24/5314/Dukcapil tgl 21 April 2021 kpd Kadis Dukcapil Kab Nias Selatan.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pelaporan pencatatan peristiwa perceraian di luar negeri setelah kembali ke Indonesia?
Peristiwa perceraian di luar negeri setelah kembali ke Indonesia dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Kabupaten/Kota Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisli paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia, dengan memenuhi persyaratan berupa:
bukti pelaporan perceraian dari Perwakilan RI; dan
kutipan akta perceraian.
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota merekam pelaporan dalam basis data kependudukan dan menerbitkan surat keterangan pelaporan.
Dalam hal pencatatan peristiwa penting WNI di luar negeri yang telah dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat belum dilaporkan kepada Perwakilan RI, maka penerbitan surat keterangan pelaporan dapat dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Pelaporan hasil pencatatan peristiwa penting tersebut dengan persyaratan berupa bukti pencatatan peristiwa penting yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Sumber rujukan:
Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)
Pasal 97 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.(link)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan perceraian telah melewati batas waktu pelaporan selama 6 (enam) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap?
Pencatatan perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun telah melewati batas waktu pelaporan 6 (enam) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, berlaku ketentuan sesuai dengan Pasal 221 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa pendaftaran pencatatan perceraian ini harus dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung dari hari putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Jika pendaftaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, kekuatan putusan perceraian akan hilang, dan perceraian tidak dapat diajukan kembali atas dasar dan alasan yang sama.
Untuk melakukan pencatatan baru, pemohon mengajukan kembali ke Pengadilan Negeri untuk pengesahan/surat pengantar atas putusan yang telah melebihi 6 (enam) bulan tersebut.
Selanjutnya, Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, menarik Kutipan Akta Perkawinan, dan memberikan Catatan Pinggir pada Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan. Jika terdapat perbedaan antara tempat pencatatan perceraian dan tempat pencatatan perkawinan, Disdukcapil tempat pencatatan perceraian akan memberikan informasi mengenai perceraian ini kepada Disdukcapil tempat pencatatan perkawinan.
Sumber rujukan: Surat Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/3303/Dukcapil.Ses tanggal 20 Maret 2017 kpd Kadis Dukcapil Kab. Tangerang.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana penerbitan Akta Perceraian salah satu pihak pendukung orang asing
Berdasarkan:
Pasal 8 dan Pasal 102 huruf b Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan;
Pasal 32 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengatur bahwa terhadap permohonan pencatatan perceraian yang telah memenuhi persyaratan adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Selanjutnya, sehubungan dengan salah satu pihak adalah penduduk Orang Asing, agar pencatatan perceraian tersebut dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri cq. Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk proses penyampaian lebih lanjut kepada Kedutaan Besar melalui Kementerian Luar Negeri.
Sumber rujukan: Surat Dirjen Dukcapil No. 472.2/3893/Dukcapil tanggal 24 Maret 2021 kepada Kepala Disdukcapil Kab.Jepara.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan perceraian yang salah satu pasangan berbeda domisili?
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006, diatur bahwa Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sesuai Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diatur bahwa semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
Merujuk ketentuan di atas, maka penerbitan Kutipan Akta Perceraian dapat dilakukan disalah satu Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat berdomisili
Sumber Rujukan:
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.9/12164/Dukcapil Tgl 18 Agustus 2023 kpd Advokat Budiman Sudharma.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan perceraian bagi penduduk beragama Muslim yang telah menikah di luar negeri?
Berdasarkan:
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Merujuk ketentuan diatas, maka permohonan pencatatan perceraian beragama Islam berdasarkan perintah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilakukan pencatatan pada Disdukcapil dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber rujukan:
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)
Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(link)
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.9/12506/Dukcapil Tgl 25 Agustus 2023 kpd Disdukcapil Prov DKI Jakarta.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan perceraian yang sudah mempunyai putusan dari Pengadilan Negeri,apabila tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan serta tidak diketahui keberadaannya?
Berdasarkan:
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006, diatur bahwa Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, diatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Merujuk ketentuan di atas, maka pencatatan perceraian dapat dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten/Kota karena sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri dimaksud. Apabila tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan serta tidak diketahui keberadaannya, maka data yang digunakan berdasarkan dokumen pendukung misal KTP lama, dan pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi.
Sumber rujukan:
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)
Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(link)
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.7/12305/Dukcapil Tgl 15 Agustus 2023 kpd Disdukcapil Kota Medan.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana prosedur pencatatan perceraian jika tidak ada perintah dari pengadilan untuk mencatatkannya dan perkawinannya tidak memiliki akta perkawinan?
Prosedur pencatatan perceraian dapat dilaksanakan di Disdukcapil meskipun tidak ada perintah dari pengadilan untuk mencatatkannya dan perkawinannya tidak memiliki akta perkawinan, dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2):
Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (2) huruf l:
Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Merujuk pada ketentuan tersebut, pencatatan perceraian dapat dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan syarat sebagai berikut:
Telah ada putusan dari Pengadilan Negeri mengenai perceraian yang menjadi persyaratan pokok dalam pencatatan perceraian.
Jika perkawinannya tidak dicatatkan atau tidak memiliki akta perkawinan, pemohon harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjelaskan bahwa tidak memiliki akta perkawinan dan perkawinannya tidak dicatatkan.
Pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), elemen data nomor dan tanggal akta perkawinan tidak perlu diisi, cukup diberi tanda “-”.
Dengan memenuhi persyaratan ini, pencatatan perceraian dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Rujukan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2). (link)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (2) huruf l. (link)
Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.2.9/4901/Dukcapil tgl 25 April 2024 kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Penjelasan Pencatatan Perceraian.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Mengapa permohonan pelaporan perceraian berdasarkan putusan pengadilan tidak perlu dilaksanakan pencatatan di Disdukcapil jika sudah ada akta perceraian sebelumnya dan pihak terkait telah perkawinan kembali?
Permohonan pelaporan perceraian berdasarkan putusan pengadilan tidak perlu dilaksanakan pencatatan di Disdukcapil jika sudah ada akta perceraian sebelumnya dan pihak terkait telah melangsungkan perkawinan kembali, karena:
Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pejabat Pencatatan Sipil kemudian mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Sesuai Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya. Ini berarti bahwa akta perceraian yang sudah ada tetap sah dan tidak memerlukan pencatatan ulang.
Jika sudah ada Akta Perceraian yang diterbitkan sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan yang sah, pencatatan perceraian yang baru tidak diperlukan. Akta perceraian yang sudah ada mencakup semua informasi yang diperlukan dan diakui secara hukum
Jika pihak yang bercerai telah melangsungkan perkawinan kembali, status perkawinan dalam basis data kependudukan berubah dari "cerai tercatat" menjadi "kawin tercatat". Hal ini tercatat dalam Akta Perkawinan baru dan diakui dalam data kependudukan, sehingga pencatatan perceraian yang baru tidak relevan.
Dengan demikian, pencatatan perceraian yang baru tidak perlu dilakukan jika sudah ada akta perceraian yang sah dan pihak terkait telah menikah lagi, mengubah status perkawinannya dalam data kependudukan.
Sumber rujukan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.2/3848/Dukcapil tgl 25 Maret 2024 kepada Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta tentang Penjelasan Penerbitan Akta Perceraian.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana Penerbitan Akta Perceraian yang telah dilaporkan dengan putusan perceraian yang berbeda?
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain Agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang undangan mengenai pencatatan perkawinan;
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Merujuk ketentuan di atas bahwa permohonan pelaporan perceraian atas nama A dan B berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 8xx/Pdt.G//2023/PN.Tng tanggal 13 Februari 2023 tidak perlu dilaksanakan pencatatan karena:
Sudah ada Akta Perceraian Nomor 61xx CR-121xx022-001 atas nama yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Singkawang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 5xx/PDT.G/2022/PB.SKW tanggal 14 September 2022;
B telah melaksanakan perkawinan kembali dengan laki-laki lain berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 817-KW 01xx2024-0002 tanggal 01 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Singkawang dan dalam basis data kependudukan telah berubah status perkawinannya dari cerai tercatat menjadi kawin tercatat.
Sumber rujukan:
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (link)
Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)
Surat Dirjen Dukcapil kepada Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Nomor 400.8.2.2/3729/Dukcapil Tgl 21 Maret 2024 Hal Penjelasan Penerbitan Akta Perceraian.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated