Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Bagaimana Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil?

Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 diatur bahwa Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.

a. Persyaratan pembetulan akta Pencatatan Sipil diajukan permohonan oleh subjek akta karena kesalahan tulis redaksional berupa:

  1. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan

  2. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional. Hasil pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dimaksud, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta, menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan diserahkan kepada Pemohon.

b. Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Persyaratan pembetulan nama yang harus dipenuhi berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 berupa:

  1. permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan;

  2. fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll;

  3. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan nama;

  4. mengisi SPTJM Kebenaran data dengan 2 orang saksi.

Hasil pencatatan pembetulan nama, Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

c. Pembetulan akta Pencatatan Sipil tanpa permohonan dari subjek akta dilakukan pembetulan secara langsung oleh petugas sebelum diserahkan kepada Pemohon sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Sumber rujukan:

  • Pasal 71 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)

  • Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. (link)

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2- 5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

  • Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana Pencatatan Pembetulan Nama Pada Akta Kelahiran Anak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 21 April 2022, terdapat ketentuan Pasal 5 ayat (3) diatur bahwa tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

  1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

  2. menggunakan angka dan tanda baca; dan

  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Selanjutnya pada Pasal 7 ayat (1) diatur Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.

Sumber rujukan:

  • Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11/8069/DUKCAPIL tgl 28 April 2022 kpd Kadis Dukcapil Kota Depok.

Bagaimana perbedaan pencatatan perubahan nama dan pembetulan nama?
  1. Pencatatan perubahan nama diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pada intinya bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 diatur bahwa Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pencatatan perubahan, Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

  2. Pencatatan pembetulan nama diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, bahwa Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 diatur bahwa bilamana terdapat permohonan pembetulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan:

    1. permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan;

    2. fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll;

    3. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan nama;

    4. mengisi SPTJM Kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotokopi KTP-el saksi). Hasil pencatatan pembetulan nama, Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik suatu pemahaman bahwa kedua hal tersebut mengandung kaidah yang berbeda?

  1. Perubahan nama dilakukan apabila semua data pada dokumen kependudukan dan dokumen identitas lainnya namanya sama, jika ingin dikurangi atau ditambahkan atau disisipkan satu kata atau diganti nama secara keseluruhan harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

  2. Pembetulan nama, dilakukan jika nama pada dokumen kependudukan tersebut salah atau keliru, dan ada dokumen otentik yang benar sebagai salah satu indikator dasar untuk dilakukan embetulan nama ditambahkan dengan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua)orang saksi

Sumber rujukan:

  • Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)

  • Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana pembetulan karena kesalahan/kekeliruan penulisan pada akta kelahiran?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, diatur bahwa tempat lahir yaitu Nama Kabupaten/Kota tempat penduduk dilahirkan, bukan nama kampung, desa/kelurahan atau kecamatan.

Apabila nyata-nyata terjadi kesalahan/kekeliruan dalam penulisan akta pencatatan sipil termasuk akta kelahiran, antara lain mengenai tempat lahir, urutan anak, jenis kelamin dan nama orang tua, maka dapat dibetulkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil berdasarkan asas Contrarius Actus. Pemohon harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk menjamin kebenaran data yang diberikan. Pembetulan dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil. Jika kesalahan tersebut, hanya berupa kesalahan tulis redaksional (tidak merubah makna), pembetulan dilakukan dengan menarik kutipan akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional dan menerbitkan kembali kutipan akta serta membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil mengenai pembetulan tersebut.

Sumber rujukan: Surat Dirjen Dukcapil No. 472/9670/Dukcapil tgl 19 Desember 2019 kpd Kadis Dukcapil Kab. Lebong.

Bagaimana pencatatan perubahan data kependudukan dan akta pencatatan sipil karena berbeda dengan ijazah, khususnya terkait data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua?
  1. Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan salinan penetapan pengadilan negeri.

  2. Merujuk Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 diatur dalam hal terjadi kesalahan penulisan tempat tanggal lahir dilakukan dengan melampirkan dokumen sah yaitu kutipan akta kelahiran dan/atau ijazah, selanjutnya Pasal 6 huruf a diatur perubahan elemen data nama dilakukan dengan cara melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran atau ijazah, dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diatur elemen data statis tempat dan tanggal lahir dapat dilakukan perubahan dengan cara melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan.

  3. Selanjutnya pada Lampiran Format I C dan Format 2 C Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan penulisan Ijazah/STTB bagi sekolah masih operasional dan sekolah sudah tidak operasional atau tutup. Mengenai perubahan data kependudukan (seperti nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua di dalam Kartu Keluarga dan KTP-el) dan akta pencatatan sipil karena berbeda dengan ijazah diberikan penjelasan dengan terlebih dahulu melihat dokumen pendukung yang menyatakan identitas sebenarnya yang ada di dalam dokumen pendukung tersebut sebagai berikut:

    1. Terhadap perubahan elemen data nama pada KK dan KTP-el dilakukan dengan melampirkan persyaratan fotokopi kutipan akta kelahiran dan/atau ijazah, selanjutnya elemen data tempat dan tanggal lahir dilakukan dengan melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan; dan perubahan nama pada akta pencatatan sipil harus memenuhi persyaratan salinan penetapan pengadilan negeri; serta perbaikan kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Sekolah;

    2. Terkait adanya penolakan pengadilan atas permohonan perubahan data dari masyarakat, maka perlu dilampirkan salinan penetapan pengadilan.

Sumber rujukan:

  • Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

  • Lampiran Format I C dan Format 2 C Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 470/4544/Dukcapil tanggal 31 Mei 2019 kepada Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli.

Bagaimana pembetulan tanggal lahir pada akta kelahiran?
  1. Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Pasal 87 dan 89 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, diatur pembetulan akta pencatatan sipil dilaksanakan berdasarkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil. Pembatalan akta pencatatan sipil juga dapat dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan / Contrarius Actus yaitu oleh Pejabat Pencatatan Sipil. Perubahan tanggal kelahiran pada akta kelahiran tidak berdasarkan dokumen autentik dan juga sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Perwakilan bahwa terjadi maladministrasi dalam penerbitan perubahan/perbaikan akta kelahiran, maka perubahan tersebut dapat dibatalkan olen Pejabat Pencatatan Sipil tanpa melalui penetapan pengadilan.

  2. Pembatalan dilakukan berdasarkan permohonan dari subyek akta atau orang lain yang merasa dirugikan, dengan tata cara menarik kutipan akta kelahiran dimaksud dari subyek akta serta membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan menerbitkan kembali kutipan akta kelahiran sesuai tanggal lahir yang semula.

Sumber rujukan:

  • Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.(link)

  • Pasal 87 dan 89 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11/6241/DUKCAPIL, Maret 2020 kepada Kadis Dukcapil Kota Subang.

Bagaimana Pembetulan Nama pada Dokumen Kependudukan?
  1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, diatur bahwa dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

  2. Penjelasan angka 38 pada Lampiran Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 disebutkan bahwa bilamana terdapat permohonan pembetulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan berupa:

    1. Permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan;

    2. Fotokopi dokumen otentik meliputi Ijazah, Buku Nikah, Pasport dll;

    3. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan nama; dan

    4. Mengisi SPTJM Kebenaran Data dengan 2 orang saksi.

Merujuk ketentuan di atas, hasil dari pencatatan pembetulan nama yaitu Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil serta mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

Sumber rujukan:

  • Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

  • Penjelasan angka 38 pada Lampiran Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Disdukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.6.7/5492/DUKCAPIL tgl 20 Juni 2023 kpd Kadis Dukcapil Kab. Pasuruan.

Bagaimana Pembetulan Akta Kelahiran yang Nama Ayah pada Akta Kelahiran bagi Subyek Akta yang Lahir Sebelum Perkawinan Agama?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pada:

  1. Pasal 48 ayat (2) diatur bahwa dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan status hubungan dalam keluarga pada Kartu Keluarga menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dilakukan pencatatan dalam Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sebagai Anak Ayah dan Ibu dengan tambahan Frasa, yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pasal 87 (2) huruf d dan e, disebutkan bahwa pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan Akta, menerbitkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

Merujuk ketentuan di atas, Akta Kelahiran anak seorang Ibu dapat dilakukan pembetulan menjadi anak Ayah dan Ibu dengan tambahan frasa dimaksud, apabila pada saat anak tersebut dilahirkan orang tuanya sudah menunjukkan sebagai suami istri dalam Kartu Keluarga, dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri (F-2.04). Selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran serta mencabut Kutipan Akta Kelahiran lama dari subjek akta.

Sumber rujukan:

  • Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 87 (2) huruf d dan e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dafduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.2.2/10168/DUKCAPIL tgl 5 Juli 2023 kpd Kadis Dukcapil Kab Pasuruan.

Bagaimana pencatatan pembetulan nama anak dan nama ayah pada Akta Kelahiran berdasarkan dokumen pendukung ijazah?
  1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 diatur bahwa dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penjelasan angka 38 pada Lampiran Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 diatur bahwa Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan berupa:

    1. permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan;

    2. fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll;

    3. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan nama;

    4. mengisi SPTJM Kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotokopi KTP-el saksi).

Merujuk ketentuan di atas, maka pembetulan nama anak dan nama ayah pada akta kelahiran dapat dilakukan berdasarkan permohonan dan melampirkan dokumen pendukung berupa ijazah dan kartu keluarga dimaksud serta pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran data dengan 2 (dua) orang saksi. Hasil pencatatan pembetulan nama yaitu Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

Sumber rujukan:

  • Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

  • Penjelasan angka 38 pada Lampiran Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  • Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.2.11/12034DUKCAPIL, Tgl 15 Agustus 2023 kpd Kadis Dukcapil Kota Medan

Apa yang dimaksud pembetulan nama dengan permohonan ataupun tidak dengan permohonan subjek akta?

Pembetulan nama dengan permohonan dilakukan jika akta pencatatan sipil sudah diserahkan kepada pemohon sedangkan pembetulan nama tanpa permohonan jika akta pencatatan sipil yang diterbitkan belum diserahkan kepada pemohon.

Persyaratan pencatatan pembetulan nama dengan permohonan dengan memenuhi persyaratan berupa kutipan akta pencatatan sipil/dokumen kependudukan yang akan dibetulkan, dokumen otentik dan SPTJM dengan 2 (dua) orang saksi.

Berdasarkan Pasal 87 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 diatur bahwa Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil yang telah memenuhi persyaratan dilakukan dengan tata cara:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan

  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;

  3. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta;

  4. pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf d, menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta; dan

  5. kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan diserahkan kepada Pemohon.

Sumber rujukan: Pasal 86, Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana proses pembetulan nama pada Akta Kematian dan Akta Perkawinan dapat dilakukan jika subjek aktanya telah meninggal dunia?

Proses pembetulan nama pada Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi subjek akta yang telah meninggal dunia dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melakukan pembetulan nama pada Akta Kematian dan Akta Perkawinan, diperlukan dokumen pendukung seperti Akta Kelahiran dan Ijazah. Selain itu, harus dibuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi. Dengan adanya dokumen pendukung dan SPTJM tersebut, pencatatan pembetulan nama pada Akta Kematian dan Akta Perkawinan dapat dilakukan meskipun subjek aktanya telah meninggal dunia.

Sumber rujukan:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan; (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8.2.2/2119/Dukcapil tgl 20 Februari 2024 kepada Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembetulan Nama Pada Akta Kematian dan Akta Perkawinan.

Bagaimana Pembetulan Nama pada Akta Kelahiran berdasarkan dokumen pendukung Ijazah/STTB?
  1. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang intinya diatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

  2. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

  3. Selanjutnya Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 diatur bahwa dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Merujuk ketentuan tersebut di atas, disampaikan penjelasan sebagai berikut:

    1. Perubahan nama pada akta pencatatan sipil termasuk akta kelahiran harus memenuhi persyaratan salinan penetapan pengadilan negeri.

    2. Pembetulan nama pada akta pencatatan sipil, dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan apabila ada dokumen otentik yang menjadi dasar pembetulan dan tidak berubah sepenuhnya/sama sekali. Pembetulan tersebut juga berlaku terhadap akta kelahiran yang diterbitkan terlebih dahulu dari pada ijazahnya.

  5. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 pada Lampiran Format 1 C dan Format 2 C, yang intinya diatur bahwa kesalahan penulisan ijazah/STTB dapat dilakukan perbaikan/pembetulan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Sekolah.

Sumber rujukan:

  • Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. (link) (link) (link)

  • Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.(link)

  • Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. (link)

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 pada Lampiran Format 1 C dan Format 2 C.

  • Surat Dirjen ke Kepala Disdukcapil Kab. Kulon Progo Nomor 400.8.2.2/2120/Dukcapil tgl 20 Februari 2024 Hal Pembetulan Nama pada Akta kelahiran

Last updated