Kartu Keluarga

Apakah nomor KK mengalami perubahan jika Kepala Keluarga pindah tanpa diikuti anggota keluarga lainnya?

Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, bahwa Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Sumber rujukan:

Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

Apakah penduduk yang telah memiliki KTP-el dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan Kartu Keluarga?

Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa yang dimaksud “dengan Kepala Keluarga” adalah:

  1. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;

  2. orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau

  3. kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK. Dalam hal ini penduduk yang telah memilki KTP-el yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan Kartu Keluarga dengan status kepala keluarga.

Sumber rujukan:

Pasal 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

Bagaimana cara pencantuman pada kolom Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) untuk kepala keluarga dan anak sambung/anak tiri?
  1. Bila anak sambung/anak tiri tersebut adalah anak yang dibawa dari perkawinan yang sah orang tuanya, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status anak. Walaupun dalam kolom SHDK tercantum status anak, namun pada kolom nama orang tua nama yang tercantum adalah nama orang tua biologis dari anak sambung/anak tiri tersebut.

  2. Dalam hal ayah sambung dari anak sambung/anak tiri tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta perkawinan, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status lainnya (karena tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Keluarga).

Dalam hal ibu sambung sebagai kepala keluarga dari anak sambung/anak tiri tersebut dan tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta perkawinan, maka pencantuman dalam KK pada kolom SHDK bagi anak sambung/anak tiri dicantumkan dengan status lainnya (karena tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Keluarga).

Sumber rujukan:

Petunjuk pengisian Kartu Keluarga pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. (link)

Bagaimana cara melakukan pencatatan jenis pekerjaan PPPK pada Kartu Keluarga, mengingat bahwa saat ini belum ada kolom khusus untuk jenis pekerjaan PPPK pada formulir biodata keluarga F-1.01?

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, pada formulir Biodata Keluarga (F-1.01) khususnya kolom Jenis pekerjaan terdapat 99 (sembilan puluh sembilan) jenis pekerjaan, jenis pekerjaan PPPK belum terakomodir dalam formulir Biodata Keluarga (F-1.01).

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pekerjaan PPPK menggunakan jenis pekerjaan lainnya pada saat pengisian formulir Biodata Keluarga (F-1.01).

Sumber rujukan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. (link)

Bagaimana proses pemindahan Kartu Keluarga bagi anggota yang meninggal agar ahli waris tetap dapat menerima Bansos?

Untuk memastikan ahli waris tetap dapat menerima bantuan sosial (Bansos) setelah anggota keluarga meninggal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menerbitkan akta kematian untuk penduduk yang telah meninggal tersebut. Setelah akta kematian diterbitkan, informasi tentang kematian tersebut harus diperbarui dalam Kartu Keluarga (KK). Proses ini dilakukan dengan melaporkan kematian ke Disdukcapil tempat domisili, yang kemudian akan memperbarui data dalam KK dan memastikan bahwa hak ahli waris untuk menerima Bansos tetap terjamin.

Sumber rujukan:

Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.

Apakah lebih baik bagi seseorang yang sudah menikah tetapi statusnya belum tercatat di Kartu Keluarga (KK) untuk menggunakan SPTJM F.1-05?

Ya, SPTJM F.1-05 sebaiknya digunakan untuk pasangan dalam Kartu Keluarga yang status perkawinannya sudah tertulis sebagai “Kawin”, namun pernikahannya belum tercatat resmi.

Sumber rujukan:

Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.

Apakah pelayanan cetak mandiri Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan langsung di Alat Dukungan Mandiri (ADM)?

Ya, dapat mencetak mandiri Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung di Alat Dukungan Mandiri (ADM) menggunakan aplikasi IKD dengan langkah-langkah berikut:

  1. Cetak mandiri KK:

    1. Buka aplikasi IKD.

    2. Pilih menu “Dokumen”.

    3. Pilih dokumen KK.

    4. Masukkan PIN.

    5. Klik tombol “Bagikan”.

    6. Pindai QR Code menggunakan mesin ADM.

    7. Tunggu beberapa saat hingga dokumen selesai dicetak.

  2. Cetak mandiri KIA:

    1. Buka aplikasi IKD.

    2. Pilih menu “Data keluarga”.

    3. Pilih data anak yang ingin dicetak KIA-nya.

    4. Klik tab lainnya.

    5. Klik tombol “Bagikan”.

    6. Masukkan PIN.

    7. Klik tombol “Bagikan”.

    8. Pindai QR Code menggunakan mesin ADM.

    9. Tunggu beberapa saat hingga dokumen selesai dicetak.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dapat mencetak dokumen KK dan KIA secara mandiri menggunakan ADM dengan bantuan aplikasi IKD.

Sumber rujukan:

Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.

Bagaimana Penerbitan Dokumen Kependudukan, apakah dapat dibantu pelaporannya oleh orang lain?
  1. Penerbitan dokumen kependudukan dapat dibantu pelaporannya oleh orang lain, dengan penjelasan:

    1. Berdasarkan amanat Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalam hal penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mampu (kondisi tidak mampu meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik, atau cacat mental) melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dapat dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia atau meminta bantuan kepada orang lain.

    2. Bantuan dari orang lain sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dilengkapi dengan surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan (F-1.07) yang ditandatangani oleh penduduk yang memberikan kuasa dan penduduk yang diberikan kuasa. Format surat kuasa dalam pelayanan Administrasi Kependudukan diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

    3. Merujuk huruf a dan huruf b di atas, maka penerbitan dokumen kependudukan dapat diwakilkan oleh orang lain selama penduduk yang bersangkutan tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan dilengkapi surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan (F1.07) yang telah ditandatangani oleh penduduk yang memberikan kuasa dan penduduk yang diberikan kuasa.

  2. Surat kuasa dari Tania tidak dapat digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan karena format surat kuasa tersebut tidak sesuai dengan format surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan (F-1.07) yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

  3. Sehubungan dengan kurang telitinya Disdukcapil Kota Tomohon dalam melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen (tidak memperhatikan masa berlaku ITAP atas nama Tania yang telah habis masa berlakunya pada bulan November 2023) dalam pelaporan perubahan elemen data kependudukan sehingga terbit Kartu Keluarga baru pada tanggal 28 Desember Tahun 2023, maka Kartu Keluarga yang telah diterbitkan tersebut dilakukan pembatalan.

Sumber rujukan:

  • Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil kepada Kepala Disdukcapil Kota Tomohon Nomor 400.8.2.15/3670/Dukcapil Tgl 20 Maret 2024 Hal Penyampaian arahan atas permasalahan penerbitan dokumen kependudukan.

Last updated