Pencatatan Perjanjian Perkawinan
Bagaimana pencatatan perjanjian perkawinan bagi yang beragama selain Islam?
Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan termasuk perubahan dan pencabutannya dapat dicatatkan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan akta perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris atau nama lainnya.
Merujuk Pasal 98 dan Pasal 99 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 diatur bahwa Pencatatan perjanjian perkawinan terdiri dari:
perjanjian perkawinan dibuat pada waktu atau sebelum dilangsungkan perkawinan;
perjanjian perkawinan dibuat selama dalam ikatan perkawinan;
perjanjian perkawinan dibuat di wilayah NKRI dan pencatatan perkawinannya dilakukan di luar wilayah NKRI; dan
perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan.
Persyaratan pencatatan perjanjian perkawinan berupa:
akta perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris yang berkedudukan di wilayah NKRI;
kutipan akta perkawinan suami dan isteri atau nama lain yang diterbitkan oleh negara lain;
fotokopi KTP-el; dan
fotokopi KK.
Adapun tata cara pencatatan perjanjian perkawinan sebagai berikut:
pelapor mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI dengan kode F-2.01 serta menyerahkan persyaratan.
petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data formulir pelaporan ke dalam basis data kependudukan.
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta perkawinan dan kutipan perkawinan atau menerbitkan surat keterangan jika pencatatan perkawinannya dilakukan di negara lain; dan
kutipan akta perkawinan yang telah dibuatkan catatan pinggir atau surat keterangan diberikan kepada masingmasing suami dan/atau isteri.
Sumber Rujukan:
Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 98 dan Pasal 99 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated