Identitas Penduduk
Bagaimana pencatatan biodata penduduk dalam wilayah NKRI?
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan biodata penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
Fotokopi bukti pendidikan terakhir;
Apabila tidak memiliki syarat 1 dan 2, maka mengisi surat keterangan tidak memiliki dokumen kependudukan.
Tata Cara:
Pemohon mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01);
Pemohon menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/Klinik);
Pemohon menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka Pemohon mengisi Surat Peryataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1.04);
Pemohon menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Catatan: Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Sumber rujukan:
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/DUKCAPIL tgl 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana bila NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya, NIK yang berlaku NIK yang mana?
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, bahwa dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga atau badan hukum Indonesia, maka NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.
Sumber rujukan:
Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apakah NIK yang tidak sesuai dengan format tanggal lahir dapat diubah?
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. (link)
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apakah perubahan data penduduk calon jamaah haji yang tidak sesuai di BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dengan dokumen kependudukan yang dimiliki saat ini perlu dilakukan, dan apa alasannya?
Tidak perlu mengubah data pada dokumen kependudukan calon jamaah haji. Data yang tercantum di BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) hanya digunakan untuk kepentingan haji dan tidak mempengaruhi dokumen kependudukan resmi yang dimiliki. Oleh karena itu, perubahan data pada dokumen kependudukan tidak diperlukan untuk tujuan ibadah haji.
Sumber rujukan:
Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana upaya untuk meningkatkan persentase IKD agar sesuai target di tahun 2024?
Untuk meningkatkan persentase IKD (Identitas Kependudukan Digital) agar sesuai target di tahun 2024, upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menerapkan strategi jemput bola. Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor-kantor, sekolah, perguruan tinggi, serta tempat-tempat lain di mana masyarakat sering berkumpul. Selain itu, setiap penduduk yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan juga bisa langsung diaktivasi IKD-nya. Dengan pendekatan proaktif ini, diharapkan lebih banyak penduduk yang akan terdaftar dalam sistem IKD sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sumber rujukan:
Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana menindaklanjuti data dari hasil coklit Pantarlih DP4 Pemilu 2024 oleh KPU yang menunjukkan orangnya sudah meninggal dunia tetapi datanya masih aktif, mengingat terkendala kurangnya SDM dan anggaran untuk turun ke lapangan? Apakah bisa mengajukan penonaktifan data tersebut ke pusat?
Untuk menindaklanjuti data tersebut, dapat mengajukan permohonan penonaktifan data kepada Ditjen Dukcapil. Sehingga diharapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat menonaktifkan data NIK yang tidak valid, agar data kependudukan menjadi lebih akurat dan tidak mengganggu proses administrasi lainnya.
Sumber rujukan:
Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Apakah di setiap dokumen penduduk perlu menambahkan kata "Kabupaten" atau "Kota", atau hanya khusus untuk kabupaten/kota yang memiliki nama yang sama, seperti Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, atau Kabupaten dan Kota Tangerang?
Benar, semua kabupaten/kota harus dituliskan "Kabupaten" atau "Kota" pada dokumen penduduk untuk menunjukkan tempat atau peristiwa yang terkait. Ini terutama penting ketika terdapat kabupaten dan kota dengan nama yang sama di suatu wilayah, untuk menghindari kebingungan antara kedua entitas tersebut.
Sumber rujukan:
Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024, Batam, 27 s.d. 29 Februari 2024.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated