Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil

Bagaimana prosedur penerbitan kembali akta pencatatan sipil?

Berdasarkan Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 diatur register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dapat diterbitkan kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota:

  1. Penerbitan kembali register akta Pencatatan Sipil dilakukan di tempat register diterbitkan atau sesuai dengan domisili Penduduk dan dilaksanakan berdasarkan kutipan atau fotokopi kutipan akta Pencatatan Sipil.

  2. Penerbitan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil karena rusak, hilang, atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa dilakukan di tempat domisili Penduduk sebagai berikut:

    1. Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil yang rusak berdasarkan permohonan dengan melampirkan kutipan akta Pencatatan Sipil yang rusak.

    2. Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil yang hilang berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

    3. Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan.

  3. Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil dilakukan setelah pencatatan register akta Pencatatan Sipil.

Sumber rujukan:

  • Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

Bagaimana penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil terhadap subjek/orang yang telah meninggal dunia?

Berdasarkan Pasal 92 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 diatur bahwa penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena:

  1. rusak, dilakukan berdasarkan permohonan dengan melampirkan kutipan akta pencatatan sipil yang rusak;

  2. hilang, dilakukan berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian; dan

  3. berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa, dilakukan berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab multak.

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil dapat juga dilakukan terhadap subjek/orang yang telah meninggal dunia, dengan adanya permohonan dan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 dimaksud, serta sepanjang register akta pencatatan sipil tercatat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat akta pencatatan sipil diterbitkan.

Sumber rujukan:

  • Pasal 92 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 471/18238/DUKCAPIL tgl 25 November 2022 kpd Kadis Dukcapil Prov DKI Jakarta

Bagaimana permohonan perubahan status pada kutipan akta kelahiran dalam penerbitan akta kelahiran dipandang terdapat kesalahan pada petugas pelayanan serta sudah pindah domisili?

Terkait permohonan perubahan status pada kutipan akta kelahiran menjadi anak pasangan suami isteri. Dalam penerbitan akta kelahiran saat itu dipandang terdapat kesalahan petugas pelayanan tidak meminta persyaratan bukti perkawinan orang tuanya, sehingga terbit akta kelahiran dengan status sebagai anak seorang ibu yang seharusnya anak pasangan suami isteri.

Oleh karena itu perlu penerbitan kembali kutipan akta kelahiran untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan mekanisme Contrarius Actus, Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta kelahiran dan menerbitkan kembali kutipan akta kelahiran. Proses pencabutan dan penerbitan kembali kutipan akta kelahiran dilakukan di tempat penduduk berdomisili Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Selanjutnya Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili sekarang memberitahukan pencabutan dan penerbitan kembali tersebut kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menerbitkan kutipan akta kelahirannya untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dimaksud

Sumber rujukan:

  • Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 472/18397/DUKCAPIL Tgl 30 Oktober 2019 kpd Kadis Dukcapil Kota Bekasi.

Bagaimana penerbitan dokumen kependudukan bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI?

Berdasarkan:

  1. Pasal 4 huruf d dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia. Sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Indonesia selanjutnya mendaftarkan diri kepada Menteri Kemenkumham melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (tahun) setelah Undang-Undang 12 Tahun 2006 diundangkan (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006).

  2. Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, maka paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Merujuk ketentuan di atas, apabila anak tersebut sudah didaftarakan ke Kemenkumham menjadi Warga Negara Indonesia Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berdasarkan Surat Keputusan Menkumham maka dalam penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil anak yang bersangkutan ditulis sebagai Warga Negara Indonesia.

Sumber rujukan:

  • Pasal 4 huruf d dan Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (link)

  • Pasal 60 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 470/15027/DUKCAPIL tgl 22 Desember 2020 kpd Kadis Dukcapil Kota Tangerang Selatan

Bagaimana perubahan identitas dalam dokumen kependudukan?

Berdasarkan:

  1. Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  2. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, diatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

  3. Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, diatur bahwa dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el.

Merujuk ketentuan di atas, identitas dalam dokumen kependudukan dapat diubah berdasarkan Penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber rujukan:

  • Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (link)

  • Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)

  • Surat Dirjen Dukcapil No. 400.8/11684/Dukcapil tgl 7 Agustus 2023 kpd Kadis Dukcapil Kab. Siak.

Bagaimana apabila QR Code Catatan Pinggir Tidak Dapat Terbaca?

Apabila ada kendala teknis terkait QR Code pada catatan pinggir perubahan nama yang tidak bisa terbaca, maka diminta kepada Disdukcapil agar menugaskan ADB untuk berkonsultasi kepada tim teknis SIAK pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sumber rujukan: Surat DirjenDukcapil No. 400.8.2.2/12258/DUKCAPIL tgl 22 Agustus 2023 kpd Kadis Dukcapil Kab. Bojonegoro.

Last updated