Pencatatan Pengesahan Anak
Bagaimana pencatatan pengesahan anak di Indonesia dan di luar negeri?
Berdasarkan penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diatur bahwa Yang dimaksud dengan "Pengesahan Anak" merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
a. Pencatatan pengesahan anak di Indonesia.
Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Persyaratan pencatatan pengesahan anak dimaksud berupa:
kutipan akta kelahiran;
kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
KK orang tua; dan
KTP-el; atau
Dokumen Pedalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak, membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran serta kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
b. Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Persyaratan pencatatan pengesahan anak dimaksud berupa:
kutipan akta kelahiran;
kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
c. Pencatatan pengesahan anak di luar negeri.
Pencatatan pengesahan anak bagi WNI Bukan Penduduk di luar negeri. Persyaratan pengesahan anak bagi WNI Bukan Penduduk di Luar Negeri dimaksud berupa: a) kutipan akta kelahiran; b) kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; dan c) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Perwakilan Republik Indonesia mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dan membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; serta kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
Pencatatan pengesahan anak bagi WNI Bukan Penduduk di luar negeri yang dilahirkan sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Persyaratan pengakuan anak bagi WNI Bukan Penduduk di luar negeri dimaksud berupa: a) salinan penetapan pengadilan dari pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; b) kutipan akta kelahiran; dan c) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Perwakilan RI membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan Kepada Pemohon.
Sumber rujukan:
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 50 dan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (link)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2 5484.Dukcapil Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
Surat Dirjen Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana status anak dalam akta kelahiran setelah ditetapkan sebagai anak sah berdasarkan penetapan pengadilan agama?
Pencantuman status anak dalam akta kelahiran karena anak tersebut sudah ditetapkan sebagai anak sah dari kedua orang tuanya berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama, maka nama kedua orang tuanya dapat dicantumkan dalam akta kelahiran anak dimaksud.
Sumber rujukan:
Surat Dirjen Dukcapil No. 472.11/13653/Dukcapil Tgl 15 Desember 2020 kpd Kadis Dukcapil Kab. Kudus.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan pengesahan anak, domisili antar kedua orang tua atau anak berbeda?
Berdasarkan Pasal 102 b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, intinya diatur bahwa pelayanan administrasi kependudukan dilaporkan oleh penduduk di Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat penduduk berdomisili. Pencatatan pengesahan anak dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat penduduk berdomisili. Apabila domisili antar kedua orang tua atau anak berbeda, maka pencatatan dapat dilaksanakan di salah satu domisili orang tua. Karena akta kelahiran anak yang bersangkutan diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota A, sedangkan orang tuanya sudah menjadi penduduk Kabupaten/Kota B, maka pencatatan pengesahan anak dilaksanakan di Kabupaten/Kota B. Selanjutnya B, memberitahukan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota A untuk membuat catatan pinggir pengesahan anak tersebut pada register akta kelahiran dimaksud.
Pasal 1 angka 39 Praturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, disebutkan bahwa catatan pinggir diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di dalam/bagian muka atau belakang akta). Karena fotokopi kutipan akta kelahiran yang dilampirkan masih tersedia tempat yang cukup untuk membuat catatan pinggir, yaitu di halaman depan sebelah kiri bawah serta pada halaman belakang sebelah kiri bawah dan di antara catatan pinggir sebelah kanan, Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat membuat catatan pinggir pada tempat yang masih tersedia tersebut.
Sumber rujukan:
Pasal 102 b UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Surat Dirjen Dukcapil No. 472.33/5020/Dukcapil Tgl 16 Maret 2018 kpd Kadis Dukcapil Kab. Bangka Barat.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pengesahan anak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Kaharingan)?
Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa pengesahan anak merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum Negara.
Merujuk Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang pada intinya mengatur bahwa pencatatan pengesahan anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Sehubungan dengan ketentuan diatas, diberikan penjelasan bahwa:
Terhadap anak yang lahir dari perkawinan sah berdasarkan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME tetapi organisasi dan penghayat kepercayaan belum terdaftar dan tercatat pada kementerian yang membidangi kebudayaan maka status anak pada akta kelahiran adalah anak seorang ibu. Tetapi apabila dalam Kartu Keluarga status orang tua sudah menunjukkan hubungan pasangan suami isteri maka dapat juga dicantumkan nama ayahnya dengan penambahan frasa "perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terhadap anak yang dilahirkan sebelum organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan terdaftar dan tercatat pada kementerian yang membidangi kebudayaan, dapat dilakukan pengesahan anak berdasarkan penetapan pengadilan.
Pengesahan anak dari pasangan suami isteri penghayat kepercayaan dapat dilakukan pencatatan tanpa penetapan pengadilan, engan ketentuan:
anak lahir setelah perkawinan sah menurut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME; dan
Organisasi dan pemuka penghayat yang berwenang untuk mengawinkan sudah terdaftar dan tercatat di kementerian yang membidangi kebudayaan.
Sumber rujukan:
Pasal 50 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (link)
Surat Dirjen Dukcapil No. 472.33/8466/Dukcapil Tgl 30 Oktober 2019 kpd Kadis Dukcapil Kab Kotabaru.
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Bagaimana pencatatan pengesahan anak bagi perkawinan yang bapaknya/salah satu pasangan telah meninggal dunia?
Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diatur bahwa setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan pendapatkan akta perkawinan. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara;
Merujuk penjelasan di atas, maka pencatatan pengesahan anak terhadap anak yang salah satu orang tuanya telah meninggal dunia dan perkawinan orang tuanya telah disahkan oleh pengadilan, dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
kutipan akta kelahiran;
fotokopi salinan penetapan pengadilan;
fotokopi kutipan akta perkawinan;
fotokopi Kartu Keluarga;
fotokopi kutipan akta kematian orang tua;
SPTJM kebenaran data sebagai anak sah dengan 2 (dua) orang saksi.
Apabila perkawinan orangtuanya tidak dapat dibuktikan dengan penetapan pengadilan maka pencatatan pengesahan anak tidak dapat dilakukan karena anak tersebut dilahirkan sebelum perkawinan sah menurut hukum agama dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia sebagai pemohon dalam pencatatan pengesahan anak.
Sumber rujukan:
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (link)
Surat Dirjen Dukcapil No. 472.33/18968/Dukcapil tgl 24 Desember 2021 kpd Kadis Suku Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara
Dibuat: 23 Juni 2025 10:00 WIB | Perubahan terakhir: 23 Juni 2025 10:00 WIB
Last updated